Meski sudah memulai penyelidikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka ditentukan setelah kasus itu ditingkatkan ke penyidikan.
Lalu siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melangkah ke proses penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelidiki kasus itu dengan meminta klarifikasi terhadap Fairuz. Ada beberapa hal yang ditanya penyidik kepada Fairuz, berkaitannya dengan laporannya itu.
Salah satunya soal status perceraian Fairuz dengan Galih Ginanjar. Dalam proses klarifikasi itu, penyidik meminta bukti cerai Fairuz atas Galih.
"Mempertanyakan surat cerai, misalnya, jadi kan pernah menikah itu benar (atau) tidak dan sebagainya," tuturnya.
Pertanyaan lainnya yang menyangkut materi adalah terkait ucapan 'bau ikan asin' yang disampaikan oleh Galih Ginanjar. Pernyataan Galih itu tersebar dalam sebuah video di akun YouTube 'Rey Utami & Pablo Benua'.
Setelah meminta klarifikasi dari Fairuz, selanjutnya polisi akan meminta klarifikasi dari Galih Ginanjar. Galih akan dimintai klarifikasi sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
"Terlapor kita mintai keterangan juga. Rencananya Jumat (5/7) besok mau dimintai klarifikasi. Yang dipanggil sementara baru Pak Galih dulu ya, sementara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7).
Argo menyebut Galih akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sedangkan pemilik akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua belum diagendakan untuk diperiksa.
"Yang dipanggil sementara si Pak Galih dulu ya sementara, nanti kita tunggu yang lain," ungkap Argo.
Sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber Rey Utami-Benua. Laporan itu dibuat setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial.
Laporan itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini ialah Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak Juga "Anggap Hotman Paris Provokasi Kasus 'Ikan Asin', Farhat Abbas akan Lapor Polisi":
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video Cara Fairuz A Rafiq Memupuk Rasa Percaya dalam Pernikahan"
[Gambas:Video 20detik]
(mea/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini