Soal Kasus 'Ikan Asin', Polisi: Yang Bicara-Upload di YouTube Bisa Dipidana

Soal Kasus 'Ikan Asin', Polisi: Yang Bicara-Upload di YouTube Bisa Dipidana

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 03 Jul 2019 15:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Farih/detikcom)
Jakarta - Polisi masih menyelidiki laporan Fairuz A Rafiq atas Galih Ginanjar terkait pencemaran nama baik. Saat ini polisi belum sampai pada tahap menentukan tersangka terkait kasus itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka ditentukan setelah penyidik meningkatkan status laporan menjadi penyidikan. Lalu siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka?

"Siapa saja yang jadi tersangka, nanti kalau sudah penyidikan. Nanti yang bicara di YouTube juga bisa kita kenai (pidana) dan yang upload juga bisa kena," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menyebut sejauh ini polisi masih memintai klarifikasi kepada pihak pelapor dalam kasus itu. Kasus itu sendiri masih dalam proses penyelidikan.



"Jadi untuk sementara ini kita menggunakan UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 berkaitan pornografi dan tindakan asusila," ungkap Argo.

Fairuz telah dimintai klarifikasi terkait laporannya pagi tadi terkait laporannya atas Galih Ginanjar dan pemilik akun YouTube 'Rey Utami & Pablo Benua', yang diduga mengandung ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Video: Fairuz A. Rafiq Jalani Pemeriksaan Terkait ''Ikan Asin''

[Gambas:Video 20detik]



Laporan itu dibuat setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial. Dalam laporannya, Fairuz melaporkan Galih, Rey, dan Benua atas tuduhan pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.







(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads