Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan, tersangka yakni Hamroatin Nuha (38). Ia merupakan warga Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
Sedangkan yang menjadi korban ialah Erminingsing (42), warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan. "Kejadian berawal pada 12 Maret yang lalu. Pelaku membeli almari plastik senilai Rp 1,7 juta serta beras 17 ton seharga Rp 217,6 juta. Namun pelaku tidak langsung memberikan uangnya. Saat itu pelaku juga bilang, jangan khawatir kalau tidak dibayar," kata Didit, Kamis (4/7/2019).
Selanjutnya pada 18 Maret 2019 pelaku kembali meminta tambahan beras kepada korban sejumlah 15 ton dengan nilai Rp 195 juta. Saat itu pelaku berjanji akan melunasi pembelian beras tersebut dalam waktu 10 hari.
"Namun hingga batas waktu yang disepakati dan barang telah habis dijual, pelaku tidak kunjung memberikan uangnya. Bahkan saat dicek di lokasi penyimpanan, semua barang telah habis," imbunya.
Merasa menjadi korban penipuan akhirnya Erminingsing melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pogalan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap beserta barang bukti nota pembelian beras serta almari.
Akibat perbuatannya kini tersangka Hamroatin Nuha harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tersangka kasus penipuan enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi detikcom. Ia memilih bungkam dan langsung menuju sel tahanan dengan pengawalan anggota Polres Trenggalek.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini