Ngaku Makelar Kasus, 2 Perempuan Ini Tipu Korban Rp 800 Juta

Ngaku Makelar Kasus, 2 Perempuan Ini Tipu Korban Rp 800 Juta

Adhar Muttaqin - detikNews
Selasa, 02 Jul 2019 19:55 WIB
Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - Polisi mengamankan dua orang wanita yang diduga menjadi pelaku penipuan berkedok makelar kasus. Pelaku berhasil mengelabui korban hingga Rp 800 juta.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan kedua tersangka adalah Fitria Dian Hapsari (38), warga Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Trenggalek serta Dwi Suhartatik (45), warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman Tulungagung.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Agya, sejumlah bukti transaksi perbankan, serta surat pelunasan sebuah kendaraan.

"Sedangkan korban penipuan tersebut atas nama Ida Dwi Lestari warga Kedunglurah Pogalan," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, Selasa (2/7/2019).


Menurut Didit kasus penipuan tersebut berawal saat kedua pelaku dan korban terjerat kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal pada tahun 2016. Namun kasus itu akhirnya ditutup lantaran tidak cukup bukti.

Dari situlah kemudian muncul niat jahat dari kedua pelaku untuk memperdayai korban. Dengan berlagak menjadi makelar kasus, kedua pelaku menakut-nakuti korban Dwi Lestari bahwa kasusnya akan dilanjut, untuk itulah korban diminta menyetorkan uang dengan alibi untuk menutup perkara itu.

"Awalnya pelaku minta uang Rp 200 juta namun karena korban tidak punya uang akhirnya diganti dengan mobil Toyota Rush dengan asumsi harga Rp 140 juta ditambah uang tunai Rp 60 juta," ujarnya.

Selanjutnya pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan jumlah Rp 400 juta dengan alasan untuk membayar kekurangan penutupan kasusnya. Namun karena korban tidak memiliki uang para pelaku berpura-pura memberikan talangan senilai Rp 400 juta dengan perjanjian sebagai utang.

"Akhirnya korban melunasi hitungan utang Rp 400 juta tersebut kepada pelaku Dian. Namun meskipun telah diberi uang, kedua pelaku tetap menakut nakuti korban," imbuhnya.


Merasa menjadi korban pemerasan akhirnya korban tidak tahan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Trenggalek. Para pelaku diamankan beserta barang bukti transaksi perbankan, mobil, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua pelaku wanita tersebut kini harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat pasal 378/372 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu dalam jumpa pers yang dilakukan Polres Trenggalek, hanya pelaku Dwi Suhartatik yang ditujukkan di hadapan media, sedangkan pelaku Fitria Dian Hapsari berada di dalam tahanan dengan alasan sakit.




Simak Juga 'Kamu Kena Tipu Nenek Pengganda Uang? Silakan Lapor ke Posko Ini':

[Gambas:Video 20detik]




(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.