Surat tagihan sewa itu dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertanggal 2 Juli. Sedangkan PN Surabaya dalam hal penagihan mewakili Pemkot Surabaya.
Ketua RW 14 rusunawa Urip Sumoharjo Masduki mengatakan warga penghuni merasa keberatan dengan tagihan sewa tersebut. Pasalnya, mereka adalah korban kebakaran yang terjadi 35 tahun silam.
"Kita ini punya rumah di situ. Karena kita korban kebakaran tahun 1984. Saat mau kita bangun lagi tidak boleh karena mau dijadikan rusun percontohan di Surabaya," kata Masduki di Gedung DPRD Surabaya kepada wartawan, Rabu (3/7/2019).
Masih kata Masduki, saat menempati rusunawa, antara warga penghuni dan pemkot tidak pernah ada perjanjian atau sosialisasi terkait penarikan sewa.
"Kita tahunya saat ada penagihan lalu kita datang ke Dinas Pertanahan. Tidak jelas tagihan itu sejak kapan. Ada yang kena Rp 12 juta, Rp 14 juta, dan Rp 15 juta. Tidak jelas tunggakan itu mulai tahun berapa," tegas Masduki.
Untuk itu, lanjut Masduki, ia dan sejumlah penghuni rusunawa mengadukan hal ini ke anggota dewan. Ia juga berharap kepada pemkot agar memberikan keringanan kepada para penghuni.
"Kita ingin pemkot melakukan pemutihan atas tunggakan itu. Dan memberlakukan tarif sewa seperti rusunawa Penjaringan, Demak dan Sumbo mulai Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu," harap Masduki.
Dikatakan Masduki, saat ini penghuni rusunawa Urip Sumoharjo ditarik sewa berkisar antara Rp 75 ribu sampai Rp 125 ribu perbulan. Sedangkan korban kebakaran yang menghuni rusunawa terdapat 119 orang.
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini