Jakarta - Kasus
perempuan membawa anjing ke dalam Masjid Jami Al Munawaroh, Sentul City, terus berlanjut. Polisi memproses perempuan berinisial SM tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (
MUI) membawa masalah ini ke dalam rapat pimpinan (rapim). MUI tak yakin SM benar-benar sadar membawa anjingnya masuk ke masjid.
"Kalau di kejadian ini kan masuk masjid, pakai sepatu, membawa anjing. Kalau itu dilakukan oleh orang yang sadar, waras, jelas itu akan masuk kategori penistaan agama," kata Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas, MUI tidak yakin kalau itu dilakukan oleh orang yang waras, sadar, karena rasanya kok nggak masuk akal dilakukan di negara yang mayoritas muslim oleh agama minoritas. Itu rasanya tidak masuk akal oleh nalar kita yang sehat," tambah Yunahar.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan SM sebagai tersangka penodaan agama. SM disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.
MUI menyadari kasus tersebut bisa mengganggu hubungan beragama di Tanah Air. Karena itu,
MUI mengimbau kasus tersebut tidak digembar-gemborkan.
 Ketua Dewan Pembina Yayasan Masjid Al Munawarah, KH Abah Raodl Bahar (Foto: Jefrie Nandy Satria/detikcom) |
Pesan serupa disampaikan takmir masjid. Pengurus masjid meminta warga tak terpecah dan waspada terhadap provokasi.
"Abah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, umat Islam pada khususnya, jangan terprovokasi oleh berita-berita tambahan berita
hoax gitu. Jadi jangan sampai kasus ini dimanfaatkan oleh pihak ketiga sehingga umat Islam yang lainnya terpecah-belah," kata Ketua Dewan Pembina Masjid ini, KH Abah Raodl Bahar, di Sentul, Kabupaten Bogor, Senin (1/7).
"Karena kita sudah sepakat bahwa pendiri negara kita bukan negara agama, tapi negara yang hidup agama-agama di sana, dan toleransi umat beragama hari ini sampai ke depan kita harus diwujudkan. Dan kami umat Islam siap untuk saling menghormati antaragama dengan agama yang lain, karena ini sudah berjalan cukup lama
dibandingan dengan negara-negara yang lain, kerukunan antarumat beragama di Indonesia merupakan kerukunan yang bisa dicontoh negara-negara lain," tambahnya.
Kasus ini masih ditangani
Polres Bogor. Setelah menetapkan SM sebagai tersangka, polisi memutuskan menahan perempuan tersebut.
 SM membawa anjingnya masuk ke masjid. (Foto: Tangkapan layar video) |
Kepala RS Bhayangkara Said Sukanto (RS Polri) Brigjen Musyafak menyatakan SM, perempuan yang masuk membawa anjing ke Masjid Jami Al-Munawaroh mengalami gangguan jiwa tipe skizofrenia tipe paranoid dan skizoafektif. Saat ini, SM masih berada di RS Polri untuk diobservasi kejiwaannya. Pihak keluarga menyebut SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan dengan menunjukkan bukti perawatan kejiwaan dari dua rumah sakit.
Sementara itu, Polres Bogor tetap meneruskan kasus ini hingga pengadilan. Perbuatan pidana SM akan tetap disidik. Nantinya hasil pemeriksaan ahli jiwa terhadap kondisi kejiwaan SM akan disampaikan di muka pengadilan.
"Saya tekankan bahwa kasus ini terhadap tersangka kita kenakan Pasal 156 KUHP, 156a KUHP. Kita pastikan bahwa kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya. Lanjut. Kalaupun nanti hasil dari kejiwaan tersebut, pemeriksaan kejiwaan, memang memiliki gangguan kejiwaan, seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP, kejiwaan, itu semua nanti akan diputuskan di pengadilan. Jadi atas keputusan hakim di pengadilan," kata AKBP Dicky di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (2/7).
SM dan anjingnya masuk ke masjid pada Minggu (30/6) sebelum pukul 13.00 WIB kemarin. Awalnya, SM datang ke masjid mengendarai mobilnya. Dia parkir di tempat parkir mobil imam dan pengurus yayasan. SM melangkah masuk masjid tanpa membuka sepatu bersama anjingnya.
Simak Juga "Karpet Masjid di Bogor Diganti Baru Usai Dimasuki Anjing":
[Gambas:Video 20detik]
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini