Kejagung Belum Tentukan Sanksi untuk Aparatnya yang Kena OTT KPK

Kejagung Belum Tentukan Sanksi untuk Aparatnya yang Kena OTT KPK

Danu Damarjati - detikNews
Minggu, 30 Jun 2019 12:05 WIB
Foto ilustrasi Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto, berompi kuning. (Rolando/detikcom)
Jakarta - Sejumlah aparat kejaksaan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara. Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sanksi untuk aparat-aparatnya yang tersangkut kasus dugaan korupsi itu.

"Kita lihat perkembangan dulu. Kita menganut prinsip asas praduga tak bersalah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, kepada wartawan, Minggu (30/6/2019).


Kejagung senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah. Meski demikian, setiap perkembangan penanganan kasus itu bakal menjadi pertimbangan Kejagung untuk menjatuhkan sanksi yang tepat bagi aparatnya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan menjadi pertimbangan pimpinan menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan," kata Mukri.


Dia menjelaskan ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di situ, mekanisme sanksi sudah diatur secara formal.

"Apabila ada PNS yang terlibat dalam suatu perkara, sanksi terberat adalah pemecatan," kata Mukri.


Dari OTT pada Jumat (28/6) itu, KPK menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Agus Winoto sebagai tersangka suap penanganan perkara duit investasi senilai Rp 11 miliar. Selain Agus Winoto, yang diduga menerima suap, ada dua orang lagi yang menjadi tersangka diduga sebagai pemberi suap, yakni Sendy Perico dan Alvin Suherman.

KPK juga mengamankan dua jaksa dalam OTT kasus tersebut, yaitu Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta dan Yuniar Sinar Pamungkas sebagai Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


KPK OTT Jaksa Kejati DKI, Jaksa Adi Datangi KPK:

[Gambas:Video 20detik]






(dnu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads