"Kita lihat perkembangan dulu. Kita menganut prinsip asas praduga tak bersalah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, kepada wartawan, Minggu (30/6/2019).
Kejagung senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah. Meski demikian, setiap perkembangan penanganan kasus itu bakal menjadi pertimbangan Kejagung untuk menjatuhkan sanksi yang tepat bagi aparatnya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di situ, mekanisme sanksi sudah diatur secara formal.
"Apabila ada PNS yang terlibat dalam suatu perkara, sanksi terberat adalah pemecatan," kata Mukri.
Dari OTT pada Jumat (28/6) itu, KPK menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Agus Winoto sebagai tersangka suap penanganan perkara duit investasi senilai Rp 11 miliar. Selain Agus Winoto, yang diduga menerima suap, ada dua orang lagi yang menjadi tersangka diduga sebagai pemberi suap, yakni Sendy Perico dan Alvin Suherman.
KPK juga mengamankan dua jaksa dalam OTT kasus tersebut, yaitu Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta dan Yuniar Sinar Pamungkas sebagai Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
KPK OTT Jaksa Kejati DKI, Jaksa Adi Datangi KPK:
(dnu/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini