"Terkait dengan proses penuntutan adalah perkara pokoknya adalah penipuan. Mungkin karena ada perdamaian sehingga terjadilah seperti itu. Namun jaksa adalah satu jadi siapapun bisa menjadi JPU setelah diperintah dan diberi surat penunjukan sebagai JPU, jadi tak usah khawatir ada jaksa pertama kedua ketiga, dan ini tidak terkena pada jaksanya justru terhadap pada pengendali atau administrasinya," kata Jan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ini adalah satu kebetulan perkaranya ini ditangani Kejati bukan dikendalikan Kejari karena itu segera apakah Kejati akan berkoordinasi untuk segera menunjuk (JPU baru). Saya pikir enggak ada perubahan ya karena ternyata JPU-nya yang 2 ini pun (YSE YSP) bukan jaksa penuntut umumnya. Jadi sama sekali tidak terkait. Jadi percayalah on the track silahkan diikuti proses penuntutannya seperti apa," ujarnya.
Kasus suap yang menjerat Aspidum Kejati DKI Agus Winoto ini bermula saat seorang pengusaha Sendy Perico, yang melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya senilai Rp 11 miliar. Sebelum pembacaan tuntutan, Sendy bersama pengacaranya Alvin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Singkat cerita, Sendy dan pihak yang dituntut memutuskan berdamai saat proses persidangan berlangsung. Pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya menjadi 1 tahun.
"AVS kemudian melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah 2 tahun. AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi 1 tahun," ujar Laode.
Sendy dan Alvin menyanggupi permintaan uang tersebut dan akan menyerahkannya pada Jumat, 28 Juni 2019. Uang itu akan diserahkan sebelum tuntutan dibacakan pada Senin, 1 Juli 2019.
Selanjutnya, Sendy menuju sebuah bank dan meminta seorang berinisial RSU untuk menyerahkan uang ke Alvin di pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain itu, seorang pengacara berinisial SSG menyerahkan dokumen perdamaian kepada Alvin.
"Masih di tempat yang sama, pukul 12.00 WIB, RSU mendatangi AVS untuk menyerahkan uang Rp 200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam," imbuh Laode.
Alvin kemudian menemui Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta untuk menyerahkan uang diduga berisi uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian. Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Agus Winoto.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai penerima suap dan Sendy Perico dan Alvin Suherman sebagai pemberi.
KPK juga mengamankan dua orang jaksa dalam OTT kasus tersebut yaitu Yadi Herdianto sebagai Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta dan Yuniar Sinar Pamungkas sebagai Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Status dua jaksa tersebut belum ditentukan. Penanganan kasus selanjutnya dilakukan KPK bersama Kejagung.
(knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini