Dua jaksa yang terjaring OTT itu yakni Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas. Keduanya saat ini berstatus saksi.
"Ini penting untuk kita catat hari ini kalau kita mau menetapkan tersangka bisa saja, kita serahkan kepada kejaksaan, khususnya yang dua. Jadi jangan sampai kejaksaan juga disalahkan ternyata dari yang dinyatakan tersangka itu misalnya hanya satu, atau dua duanya, atau mungkin bisa bertambah karena kan informasinya belum fix karena masih ada yang belum kita periksa (buron)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode yakin kejaksaan akan serius menangani perkara tersebut. Apalagi, tim KPK juga sudah dilibatkan dalam kasus ini.
"Jadi, suuzan boleh tapi kita juga boleh berprasangka baik kan, jadi saya yakin kejaksaan akan sangat sungguh-sungguh untuk itu dan sebenarnya tim KPK juga sudah kita libatkan, sekarang bahkan barang bukti yang kita miliki kita serahkan ke sana. Tetapi apakah kira-kira sudah cukup untuk memproses, khususnya yang 2 ini, itu masih banyak lagi yang harus diperiksa," ujarnya.
Laode mengatakan KPK sebelum kasus ini juga pernah menyerahkan penanganan kasus ke Kejagung. Laode menuturkan kolaborasi itu untuk kebaikan.
"Tetapi, KPK sangat percaya bahwa kejaksaan akan memproses itu secara profesional, banyak juga contoh yang kami kasih ke kejaksaan misalnya pada tertangkap tangan di Bengkulu, itu sudah dikerahkan, seperti itu. Jadi sebenarnya niatnya seperti itu, kita berkolaborasi untuk kebaikan," ucapnya.
Laode menuturkan pihaknya yakin kasus itu akan naik ke penyidikan dan seterusnya jika bukti dan materi sudah cukup. Kata Laode, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan KPK.
"Jadi seandainya kejaksaan pasti berkoordinasi dengan kita yang dua ini tidak naik tidak berarti itu bahwa dilindungi atau di-SP3, tidak sama sekali. Tapi kalau materinya cukup kami yakin naik. kalian tahu kan kalau satu bukti juga bukan bukti jadi harus cukup sampai pada tahap kami yakin dibawa ke pengadilan kasus ini akan bisa kita menangkan. Jadi jangan dipaksakan juga Pak Jan dan kawan kejaksaan kalau kasus ini tidak sampai ke pengadilan. Kalau sudah cukup hari ini juga selesai kita sudah siap dan kejaksaan juga," tuturnya.
(idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini