Menengok Putusan MK Saat Pilpres 2014

Menengok Putusan MK Saat Pilpres 2014

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 27 Jun 2019 12:41 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Nasib paslon 02 ini berada di palu yang dipegang Ketua MK Anwar Usman. Seluruh rakyat Indonesia menunggu momen penting ini.

Momen putusan sidang MK kali ini, secara tak langsung juga membuat khalayak mengingat lagi momen putusan MK pada Pilpres 2014. Kala itu, gugatan Paslon Nomor 1, Prabowo Subianto-Hatta Radjasa diketok Ketua MK Hamdan Zoelva. Hasil akhir 2014 lalu, dengan gugatan yang putusannya akan dibacakan hari ini belum tentu sama. Mari tengok lagi kilasan hasil gugatan di MK lima tahun lalu:


Mengajukan Gugatan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Hatta mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/7/2014). Untuk memuluskan gugatan tersebut, Prabowo mengatakan, timnya memiliki satu juta dokumen dan 52 ribu saksi.

"Kita lanjutkan perjuangan kita lewat jalur hukum, jalur konstitusi. Kita punya hampir 1 juta dokumen. Punya 52 ribu saksi. Kita akan maju ke MK," ujar Prabowo ketika berorasi di halaman gedung MK.

Prabowo juga meminta kepada para pendukungnya untuk tenang dan biarkan MK bekerja memproses gugatan yang didaftarkan tersebut. Kala itu, momennya bertepatan dengan bulan suci Ramadhan.

"Saya minta tenang, pulang dengan baik. Mari selesaikan puasa dengan baik, rayakan Idul Fitri dengan baik dan damai. Dan setelah ini kita akan tetap berjuang," kata Prabowo.


Prabowo menuntut MK mengesahkan penghitungan suara versi mereka, yakni Prabowo-Hatta unggul sebesar 67.139.153 suara dan Jokowi-JK sebesar 66.435.124 (Keputusan KPU menunjukkan Prabowo-Hatta sebanyak 62.576.444 suara dan Jokowi JK sebanyak 70.997.833 suara. Melalui timnya, Prabowo menyodorkan ribuan C1 plano dari berbagai DPR di penjuru Tanah Air. C1 Plano itu dinilai pihaknya telah direkayasa dan penuh kecurangan.

Kala itu, jumlah pengacara yang jadi tim hukum Prabowo-Hatta mencapai seratusan advokat. Di antaranya Maqdir Ismail, Firman Wijaya, Alamsyah Hanafiah, Didi Supriyanto, Mahendradatta, Dorel Almir, Elza Syarief, Habiburokhman, Sufmi Dasco Ahmad, Eggi Sudjana, Heru Widodo, Syaiful Bakhri, SF Marbun, Zainuddin Paru, Agus Setiawan, Jamaludin Karim, Tina Haryaning, Difla Wiyani, Fahmi H. Bachmid, Sattu Pali, Totok Prasetiyanto.
Menengok Putusan MK Saat Pilpres 2014Foto: Dok. Detikcom


Kejanggalan Berkas Gugatan

Namun, sempat ada kejanggalan dalam berkas gugatan atas hasil Pilpres 2014 yang diajukan Tim Prabowo-Hatta. Ada beraneka ragam kejanggalan. Salah satu yang aneh adalah saat kubu pasangan nomor urut 1 ini mengaku melakukan pelanggaran di Papua Barat.

Dalam penjabaran pelanggaran di Provinsi Papua Barat, yang terdapat di halam 140 dengan nomor sub bab XXXII, tim Prabowo-Hatta menyatakan bahwa pelaksanaan Pilpres 2014 telah dinodai pelanggaran. Yang aneh, tertulis bahwa pelanggaran itu dilakukan untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 yang tak lain adalah Prabowo dan Hatta sendiri.

"Bahwa dalam tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2014 di Papua Barat telah dinodai dengan berbagai pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Massif yang dilakukan oleh pejabat-pejabat daerah dan kepala-kepala suku dengan maksud untuk memenangkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2014 di 9 (sembian) Kabupaten di Prov. Papua Barat," tulis Tim Prabowo-Hatta di berkas gugatan itu.

Selain itu, ada juga kejanggalan lain yaitu total perolehan suara versi Prabowo-Hatta yang tidak mencapai 100%, tudingan 2,7 suara tidak benar padahal selisih suara 8,4 juta, hingga ada sejumlah tulisan tangan di berkas. Ada pula beberapa kesalahan ketik.

Kesalahan ketik yang ditemukan mulai dari gelar JK yang salah, ejaan Bahasa Inggris yang salah, penulisan Pemilu Presiden menjadi Pemilihan Kepala Daerah, hingga perbedaan nama provinsi di judul dan penjelasan.


Prabowo Berpidato

Selain itu, Prabowo juga sempat menyampaikan pidato di sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Di ujung pidatonya, Prabowo meminta para pendukungnya bersikap sabar dan tertib.

"Kami Prabowo-Hatta meminta seluruh rakyat Indonesia agar tetap bersabar untuk datangnya kebenaran dan keadilan sejati. Kami juga minta seluruh rakyat yang telah memilih agar bersikap tertib. Selalu hindari tindakan di luar hukum," kata Prabowo di ruang sidang Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).

Prabowo meminta pendukungnya melakukan aksi dengan damai. Eks Danjen Kopassus ini meminta para pendukungnya mendukung langkah konstitusional yang ditempuh dengan mengajukan gugatan ke MK.

"Kalau keadilan tidak kami dapat, kami sangat mengkhawatirkan masa depan demokrasi," ujarnya.

"Kami percaya, yang benar itu benar. Dan kami percaya, pihak yang benar yang diridhoi," imbuh Prabowo.

Momen Pembacaan Putusan MK
Menengok Putusan MK Saat Pilpres 2014Foto: Agung Pambudhy


Putusan MK pun akhirnya dibacakan. MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta. Prabowo-Hatta dinyatakan tidak bisa membuktikan kecurangan Pemilu yang Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

Dalam berkas putusan MK tersebut, tak ada satu dalil gugatan pun yang dikabulkan oleh majelis hakim MK. Semua gugatan ditolak lantaran tak adanya bukti konkret.

Semua penolakan MK atas gugatan tersebut, termaktub dalam amar putusan setebal 4.390 halaman. Setidaknya butuh tiga kali skorsing dan sekitar tujuh jam bagi sembilan Majelis Hakim MK guna membacakan 300 halaman secara bergantian.

Dalam gugatannya, Prabowo-Hatta mengklaim unggul suara sebesar 67.139.153 suara dan Jokowi-JK sebesar 66.435.124 (Keputusan KPU menunjukkan Prabowo-Hatta sebanyak 62.576.444 suara dan Jokowi JK sebanyak 70.997.833 suara). Namun, MK menyatakan kubu Prabowo-Hatta tak bisa menyatakan bukti tersebut melalui keterangan para saksi.

"Justru sebaliknya, keterangan saksi yang diajukan oleh termohon dan pihak terkait membuktikan bahwa tidak ada keberatan dari sema saksi pasangan calon dalam proses rekapitulasi mengenai perolehan suara," kata Hakim MK Muhammad Alim, Kamis (21/08/2014).

Lantas, dalam dalil Prabowo-Hatta juga menyebut KPU tidak melaksanakan rekomendasi di antaranya di DKI, Jawa Timur dan Nias Selatan. Namun MK justru mengatakan MK telah melaksanakan rekomendasi tersebut.

"Rekomendasi Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah dilaksanakan termohon (KPU) termasuk rekomendasi pengawas pemilu di Nias Selatan dan rekomendasi Bawaslu DKI dan Bawaslu Jawa Timur," bunyi putusan MK yang dibacakan Hakim Maria Farida.

Putusan MK merinci beberapa kondisi pelaksanaan rekomendasi tersebut. Misal di DKI Jakarta. Fakta persidangan menunjukkan ada ketidakjelasan rekomendasi Bawaslu DKI sehingga bisa dipahami berbeda oleh KPU.

"Bawaslu tak cermat memberikan rekomendasi karena tak mempermasalahkan pelaksanaannya," ujar Maria.

Salah satunya dalil gugatan lain yang gugur, yakni terkait DPKTb. Dalil itu digugat lantaran, tim Prabowo-Hatta tidak bisa menjelaskan apa bentuk kecurangan dalam dalil permohonan itu.

"Mahkamah mencermati DPKTb di seluruh provinsi di Indonesia dikaitkan dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon menurut Mahkamah, tidak terdapat penyalahgunaan DPKTb yang terbukti menguntungkan salah satu pasangan calon atau sebaliknya merugikan pasangan calon lainnya," bunyi putusan tersebut.


Dalam dalil gugatan terkait adanya kecurangan di 2.152 TPS dengan DPT siluman, MK juga menolaknnya. Pasalnya, Prabowo-Hatta dinilai tidak bisa membuktikannya.

"Pemohon mendalilkan di 2.152 TPS dengan DPT keseluruhan 665.905 suara yang tersebar di seluruh Indonesia, pemohon tak mendapat suara karena terjadi kecurangan sehingga saksi Pemohon tidak berani untuk memilih Pemohon," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Tim Prabowo-Hatta menyebut ada kecurangan sehingga saksi mereka takut untuk memilih pasangan nomor urut satu. Namun MK menyebut tudingan itu tak jelas.

"Mahkamah menilai pihak tertentu yang membuat saksi pemohon tidak berani memilih tidak jelas. Tidak dijelaskan siapa, apa dan bagaimana sehingga saksi Pemohon takut," lanjut Arief Hidayat.

Dalil yang diajukan oleh Prabowo-Hatta juga dinyatakan tidak lengkap. MK memutuskan dalil tersebut tidak terbukti menurut hukum.

"Dalilnya tidak lengkap, tidak ada bukti bagaimana Pemohon memperoleh suara 0% dan pihak terkait 100%. Jika dilakukan pemungutan suara ulang tidak akan mempengaruhi perolehan suara. Dalil Pemohon harus dianggap tidak terbukti menurut hukum," lanjut putusan itu.

Atas beberapa pertimbangan tersebut, akhirnya MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta selaku pemohon.

"Mengadili, menyatakan dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva

Alhasil, 'drama' Pilpres 2014 pun berakhir. MK Menolak seluruh permohonan gugatan hasil dari sidang selama 14 hari tersebut. Hasilnya belum tentu sama. Bagaimana akhir dari sidang putusan MK kali ini?




Tonton video Jelang Putusan MK, BW: Saya Tidak Mau Overconfident Apalagi Sombong:

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: MK Tutup Ruang Bagi Warga untuk Tak Beragama dan Tak Punya Kepercayaan"
[Gambas:Video 20detik]
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads