Fakta-fakta Sidang Gugatan Prabowo di MK

Round-Up

Fakta-fakta Sidang Gugatan Prabowo di MK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 26 Jun 2019 20:39 WIB
Gedung MK/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Besok menjadi hari sidang penentu atas gugatan hasil Pilpres 2019. Mahkamah Konstitusi (MK) bersidang mengetok palu putusan atas gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) pembahasan perkara sudah selesai. MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Total ada 5 kali sidang gugatan hasil Pilpres yang digelar di MK. Sidang perdana digelar Jumat, 14 Juni dengan agenda pembacaan permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Pada intinya, tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres -cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya, memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.


Berikut sejumlah fakta terkait sidang gugatan hasil Pilpres:


Tim hukum Prabowo-Sandiaga/Pemohon

1. Klaim Kemenangan

Dalam petitum ketiga, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma'ruf Amin menurut tim hukum Prabowo memperoleh 63.573.169 suara (48%). Sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga, menurut tim hukum, memperoleh suara 68.650.239 (52%).

2. Kecurangan TSM

Tim hukum Prabowo menyebut sudah terjadi kecurangan Pilpres yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Anggota tim hukum Prabowo, menyebut paslon 01 diduga menyalahgunakan kekuasaannya selaku presiden petahana.

Kelima dugaan kecurangan TSM yakni penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan program kerja pemerintahan; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN;Ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen; Pembatasan kebebasan media dan pers dan kelima soal Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

3. Penggelembungan Suara

Soal penggelembungan suara dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Penggelembungan suara berkisar dari angka 18 juta suara hingga sekitar 30 juta suara.

"Pemohon memohon kepada majelis untuk memerintahkan merekap seluruh C7 (daftar hadir) di TPS secara terbuka sebagai langkah awal untuk mengetahui basis kecurangan pemilu karena potensi penggelembungan suara antara 18.663.247 sampai dengan 30.462.162," kata kuasa hukum tim Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, saat membacakan permohonan gugatan.

Karena itu, dalam petitum nomor 8, Prabowo-Sandiaga memohon MK menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif.





KPU/Termohon

Dalam jawabannya, tim hukum KPU menegaskan gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan lebih menggiring opini.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Dalam petitum, mereka meminta Mahkamah untuk memutus dalam pokok perkara:

1) Menolak permohonan untuk seluruhnya.
2) Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.

3. Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar

1) Pasangan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362
2) Pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239

Sementara itu, tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak. Alasannya, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres, disebut tim Jokowi, tak sesuai dengan aturan.

"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah. Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari Termohon dan Pihak Terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil Pemohon dalam Perbaikan Permohonannya, baik dalam Jawaban maupun keterangan," kata tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilpres Prabowo-Sandiaga dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6).





Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin/Pihak Terkait

Sementara itu, tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak. Alasannya, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres, disebut tim Jokowi, tak sesuai dengan aturan.

"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah. Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari Termohon dan Pihak Terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil Pemohon dalam Perbaikan Permohonannya, baik dalam Jawaban maupun keterangan," kata tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilpres Prabowo-Sandiaga dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6).

Yusril juga menganggap gugatan hasil Pilpres yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak tepat. Kubu Prabowo dinilai membangun konstruksi soal dugaan terjadinya kecurangan.

"Pemohon membangun konstruksi hukum seolah-olah telah terjadi dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan agar Mahkamah dapat memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Pemohon, yang hal ini justru menjadikan Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas (obscuur)," kata Yusril.


Bawaslu

Bawaslu, yang turut hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan tak ada persoalan atau protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres saat rapat rekapitulasi pemilu tingkat nasional di KPU. Menurut Bawaslu, protes terjadi saat proses rekapitulasi suara parpol ataupun caleg pemilu legislatif DPR.

"Terkait rekapitulasi nasional, ada beberapa dinamika di Papua, Kalbar (Kalimantan Barat), tapi persoalan itu adalah tapi persoalan itu mengenai partai politik, ketika PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) nggak ada dinamika sampai skorsing dan sebagainya," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).


Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads