Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan bergiliran oleh 9 hakim konstitusi, dalil Prabowo-Hatta menyebut KPU tidak melaksanakan rekomendasi di antaranya di DKI, Jawa Timur dan Nias Selatan.
"Rekomendasi Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah dilaksanakan termohon (KPU) termasuk rekomendasi pengawas pemilu di Nias Selatan dan rekomendasi Bawaslu DKI dan Bawaslu Jawa Timur," bunyi putusan MK yang dibacakan Hakim Maria Farida di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawaslu tak cermat memberikan rekomendasi karena tak mempermasalahkan pelaksanaannya," ujarnya.
Kemudian Nias Selatan. Benar bahwa KPU tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu karena waktunya terdesak dengan jadwal rekapitulasi. Namun tidak dilaksanakannya rekomendasi tak berpengaruh pada perolehan suara.
"Adapun pelanggaran prosedur bukan ranah mahkamah," lanjut Maria.
Satu lagi Jawa Timur. Rekomendasi telah dilaksanakan KPU dengan meminta klarifikasi kepada jajaran di bawah. Namun karena itu terkait DPKTb, maka Mahkamah telah menyatakan hal itu sah.
(trq/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini