Ini Perjalanan Sidang Gugatan Pilpres di MK

Ini Perjalanan Sidang Gugatan Pilpres di MK

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 22 Jun 2019 11:42 WIB
Ilustrasi sidang di MK (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai pada tahap keterangan saksi dan ahli. Hakim selanjutnya akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan membacakan putusan.

Sidang perdana digelar di MK pada Jumat (14/6/2019) lalu. Mengawali persidangan, Ketua MK Anwar Usman menegaskan komitmennya tak bisa dintervensi oleh siapa pun.

"Sidang ini disaksikan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa. Untuk itu, kami seperti yang pernah kami sampaikan pada kesempatan sebelumnya bahwa kami tidak tunduk kepada siapa pun dan tidak takut kepada siapa pun dan kami tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun," ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (14/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Usman memastikan hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi dan sumpahnya. Ia mengakui 9 hakim konstitusi berasal dari 3 lembaga, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR.

"Tapi kami sejak mengucapkan sumpah, maka kami merdeka tidak bisa dipengaruhi oleh siapa pun dan hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa," tegasnya.

Berikut ini perjalanan sidang sengketa pilpres dari pembacaan permohonan hingga pemeriksaan saksi:

Jumat 14 Juni 2019

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno selaku pihak pemohon serta Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin selaku pihak terkait tidak menghadiri sidang perdana di MK. Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dipimpin oleh Bambang Widjojanto sementara tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Ketua KPU Arief Budiman hadir karena KPU merupakan termohon di sidang MK ini.

Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandiaga mengklaim menang dalam Pilpres 2019. Tim Prabowo menyebut hasil penghitungan KPU tidak tepat. Menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%).



Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali menyertakan tautan link-link berita dalam perbaikan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meyakini berita-berita tersebut akurat dan punya nilai kebenaran. Anggota Tim Hukum Prabowo, Denny Indrayana, menyebut contoh-contoh kantor berita tersebut yang dikutipnya. Seperti Kompas, Tempo, detikcom, CNNIndonesia, dan Tirto.id.

Mereka juga memaparkan terkait dugaan kecurangan yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ada 5 dugaan kecurangan TSM yang mereka paparkan:

a. Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan
b. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
c. Ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen.
d. Pembatasan kebebasan media dan pers.
e. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," ujar Bambang Widjojanto.



Dalam sidang perdana ini, sempat terjadi perdebatan mengenai permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga hasil perbaikan. KPU menyampaikan keberatannya kepada mahkamah. MK pun memutuskan sidang diundur hingga Selasa, 18 Juni.

"Permohonan termohon dikabulkan sebagian, artinya tidak hari Senin, tapi hari Selasa," kata Anwar Usman.


Selasa 18 Juni 2019

Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 diawali dengan pernyataan Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), yang mengaku susah pergi menuju MK. Dia bahkan harus menyelip kawat berduri untuk datang ke persidangan.

"Pertama, ngos-ngosan nih selesai turun di air mancur di blokade 3 lapis. Sampai di Gedung Gajah di blokade lagi, dari Gedung Gajah jalan sampai sini, saya mau bilang bagian pertama luar biasa sekali pengamanannya," kata BW di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).



Sidang digelar dengan agenda pembacaan keterangan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Dalam jawabannya, tim hukum KPU menegaskan gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan lebih menggiring opini.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Dalam petitum, mereka meminta Mahkamah untuk memutus:

Dalam Eksepsi

1. Menerima eksepsi Termohon

2. Dalam pokok perkara:

1) Menolak permohonan untuk seluruhnya.
2) Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.

3. Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar

1) Pasangan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362
2) Pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239

Sementara itu, tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak. Alasannya, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres, disebut tim Jokowi, tak sesuai dengan aturan.

"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah. Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari Termohon dan Pihak Terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil Pemohon dalam Perbaikan Permohonannya, baik dalam Jawaban maupun keterangan," kata tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilpres Prabowo-Sandiaga dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).



Yusril juga menganggap gugatan hasil Pilpres yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak tepat. Kubu Prabowo dinilai membangun konstruksi soal dugaan terjadinya kecurangan.

"Pemohon membangun konstruksi hukum seolah-olah telah terjadi dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan agar Mahkamah dapat memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Pemohon, yang hal ini justru menjadikan Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas (obscuur)," kata Yusril.

Sedangkan Bawaslu memaparkan kinerjanya dalam sidang gugatan Pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sejumlah kegiatan dipaparkan Bawaslu mulai dari menyiapkan aturan hingga penindakan.

"Berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan Pemilu Tahun 2019, Bawaslu telah menyusun sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), sebagai dasar bagi jajaran Pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenang dan telah diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/6/2019).



Bawaslu memaparkan kinerja penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Terdapat 25 kasus di kabupaten/kota yang kena OTT oleh Bawaslu terkait pidana pemilu.

"Bahwa dalam kegiatan patroli pengawasan, terdapat peserta Pemilu dan tim pemenangan yang tertangkap tangan oleh Pengawas Pemilu karena diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya. Penangkapan dilakukan atas koordinasi Pengawas Pemilu bersama dengan pihak kepolisian. Setiap Pengawas Pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan. Total terdapat 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan hingga 16 April 2019," ungkapnya.



Rabu 20 Juni 2019

Tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menghadirkan Direktur Lokataru Haris Azhar hingga eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menjadi saksi di sidang sengketa Pilpres 2019. Namun Haris Azhar menolak dengan pertimbangan HAM.

Berikut ini saksi dan ahli dari tim hukum Prabowo-Sandiaga:

Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yenamura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Said Didu, Hairul Anas, Jaswar Koto, dan Soegianto Soelistiono.

Sidang ini selesai pukul 05.00 WIB. Pemeriksaan saksi dari pihak termohon dilanjutkan pada siang harinya.

Kamis 20 Juni 2019

KPU memilih tak menghadirkan saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019. KPU hanya mengajukan dua ahli untuk bicara terkait Situng dan status hukum BUMN.

"Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi, Yang Mulia," ujar pengacara KPU, Ali Nurdin, dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Ahli pertama yang diajukan KPU adalah Marsudi Wahyu Kisworo, yang disebut Ali sebagai profesor IT pertama di Indonesia sekaligus arsitek IT di KPU. Sedangkan ahli selanjutnya Riawan Tjandra, berhaloangan hadir di sidang dan hanya memberikan keterangan tertulis.

Jumat 21 Juni 2019

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan saksi dan dua orang ahli. Nama saksi dan ahli yang diajukan dalam sidang tersebut adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin sebagai saksi serta ahli Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo.

"Jadi sebenarnya tanpa membawa saksi dah ahli juga sudah cukup. Tapi kan perlu meyakinkan tidak saja di MK, tapi juga di masyarakat supaya rekonsiliasi di depan sana melalui peranan media karena live dan setiap saat jadi lebih kepada aspek yang lebih luas persidangan ini tapi kepada informasi yang lebih utuh lengkap kepada masyarakat," ucap anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

Sedangkan Bawaslu yang turut hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan tak ada persoalan atau protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres saat rapat rekapitulasi pemilu tingkat nasional di KPU. Menurut Bawaslu, protes terjadi saat proses rekapitulasi suara parpol ataupun caleg pemilu legislatif DPR.

"Terkait rekapitulasi nasional, ada beberapa dinamika di Papua, Kalbar (Kalimantan Barat), tapi persoalan itu adalah tapi persoalan itu mengenai partai politik, ketika PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) nggak ada dinamika sampai skorsing dan sebagainya," kata Ketua Bawaslu Abhan.

Seusai persidangan, semua pihak mengaku siap menerima hasil apapun yang diputuskan MK. Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pun menyatakan demikian.

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih nggak siap," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).



Bambang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan dukungan. Namun dia menegaskan tugasnya belum selesai.

"Terutama yang mendoakan, kan. Mendoakan pasti bukan hanya mendoakan kami, tapi mendoakan agar seluruh proses ini berjalan baik. Kedua, tugas belum selesai. Artinya, apa pun hasilnya, kita terus berupaya. Ini jauh lebih dahsyat," jelas dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, berharap nantinya tidak terjadi konflik atas putusan hakim.

"Jadi apa pun putusan hakim, mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa plus masalah ini tidak ada lagi konflik pertentangan," ujar Yusril seusai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).



Yusril menyebut hukum merupakan mekanisme penyelesaian konflik secara adil. Yusril juga mengatakan pihaknya yakin MK akan menjalankan tugas dengan baik.

"Karena kami percaya bahwa hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai, dan bermartabat. Kami percaya MK akan menjalankan tugas dan amanah," kata Yusril.

Sementara itu, KPU meminta seluruh pihak menahan diri selama menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seluruh pihak diminta percaya kepada MK untuk mengambil keputusan.

"Semua harus mampu menahan diri, sekarang kita serahkan kepada Mahkamah, dan kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah, apa pun, termasuk penyelenggara pemilu," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).


Simak Juga "Sidang Usai, Tim Jokowi-Prabowo Foto Bareng dan Cairkan Suasana":

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads