KPU Keberatan Tim Prabowo-Sandi Pakai Gugatan Pilpres Versi Perbaikan

Sidang Sengketa Pilpres

KPU Keberatan Tim Prabowo-Sandi Pakai Gugatan Pilpres Versi Perbaikan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 14 Jun 2019 14:35 WIB
Sidang MK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta - KPU selaku pihak tergugat dalam Pilpres 2019 keberatan terhadap tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno. KPU mengaku seharusnya gugatan itu harus berpijak pada gugatan yang didaftarkan pada 24 Mei.

"Sejak awal permohonan berpijak pada 24 Mei 2019 tetapi dalam pendengaran kami, yang dibacakan posita (dalil) dan petitum (tuntutan) yang baru," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

KPU mengatakan, jika merujuk pada aturan MK No/2018 tentang penyelesaian PHPU, dalam gugatan Pilpres tak boleh ada perbaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Tahapan kegiatan jadwal PHPU dalam pasal 3 dijelaskan tahapan mengatur permohonan pemeriksaan dan perbaikan pada Pileg, tapi itu dikecualikan untuk Pilpres," kata kuasa hukum KPU.

Jika diberlakukan gugatan yang baru, KPU menilai tidak adil karena waktu yang diberikan ke KPU untuk memberikan jawaban hanya 1 hari setelah mereka mendaftarkan gugatan ke MK.

"Ada ketidakadilan kalau diberlakukan karena kami hanya diberikan kesempatan 1 hari sejak register," tuturnya.


Gugatan Prabowo Berbeda dengan Permohonan Awal, Yusril: Membingungkan (abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads