"Sejak awal permohonan berpijak pada 24 Mei 2019 tetapi dalam pendengaran kami, yang dibacakan posita (dalil) dan petitum (tuntutan) yang baru," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
KPU mengatakan, jika merujuk pada aturan MK No/2018 tentang penyelesaian PHPU, dalam gugatan Pilpres tak boleh ada perbaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahapan kegiatan jadwal PHPU dalam pasal 3 dijelaskan tahapan mengatur permohonan pemeriksaan dan perbaikan pada Pileg, tapi itu dikecualikan untuk Pilpres," kata kuasa hukum KPU.
Jika diberlakukan gugatan yang baru, KPU menilai tidak adil karena waktu yang diberikan ke KPU untuk memberikan jawaban hanya 1 hari setelah mereka mendaftarkan gugatan ke MK.
"Ada ketidakadilan kalau diberlakukan karena kami hanya diberikan kesempatan 1 hari sejak register," tuturnya.
Gugatan Prabowo Berbeda dengan Permohonan Awal, Yusril: Membingungkan (abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini