Video ceramah Rahmat terkait anggota KPPS meninggal diracun ini tersebar di media sosial. Mabes Polri lantas turun tangan menyelidiki video itu. Kasus itu lantas dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi ceramah berada di Jabar.
Proses penyelidikan dilakukan. Rahmat lantas ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada Kamis (20/6) malam di kediamannya. Keesokan harinya atau Jumat (21/6) polisi menetapkan Rahmat sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Truno, Rahmat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. "Yang bersangkutan menyebut ada anggota KPPS meninggal karena zat beracun dengan tujuan untuk tidak memberikan kesaksian di TPS. Ini merupakan suatu informasi bohong," kata Truno.
Polisi menjelaskan Rahmat berbicara soal anggota KPPS meninggal diracun itu saat berceramah di sebuah masjid di Baleendah, Kabupaten Bandung pada bulan April 2019 lalu atau setelah pemilu. Polisi menyayangkan atas perbuatan yang dilakukan Rahmat.
"Disampaikan di depan khalayak umum dan disampaikan di tempat ibadah. Ini yang kami sayangkan karena di sana rata-rata orang ingin beribadah," kata Truno.
Rahmat sendiri langsung membuat klarifikasi. Dia menyebut materi ceramahnya soal anggota KPPS itu didapat dari media sosial. Isu itu dia sampaikan usai diminta langsung oleh jemaah.
"Pada saat itu sudah ramai (isu KPPS meninggal diracun) di media massa ya. Maka saat pengajian, ada jemaah, mereka bertanya 'tolong dong bahas tentang ini'. Jadi kita haru menyikapi bagaimana? Ya saya menyampaikan," ucap Rahmat.
"Tentang apa yang diberitakan kalau saya menyebarkan berita bohong terkait dengan anggota KPPS yang meninggal dunia, itu saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang sudah viral di media sosial," kata Rahmat menambahkan.
![]() |
"Enggak, enggak ditahan. Jadi ini bukan penangguhan. Barusan saya bersurat ke Polda, rujukannya ke Krimsus untuk meminta tidak ditahan. Statusnya kan sudah tersangka, tapi kita minta untuk tidak ditahan," ucap Hamynudin Fariza, pengacara Rahmat saat dikonfirmasi via ponsel.
Hamynudin mengatakan dalam permohonannya itu, dia menjelaskan soal pertimbangan agar kliennya itu tak ditahan. Menurut Hamynudin, kliennya itu merupakan seorang ulama yang ditunggu kedatangannya oleh masyarakat khususnya para jemaahnya.
"Pertimbangan saya ya karena beliau ini ustaz, kajiannya selalu ditunggu oleh jemaahnya. Lalu dia tulang punggung keluarga, terus istrinya baru melahirkan, punya baby," kata Hamynudin.
![]() |
Atas kontroversi ini, keduanya sempat dipertemukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Masjid Pusdai Bandung. Masing-masing memberi penjelasan soal masjid tersebut.
Kominfo Pastikan Masjid Rancangan Ridwan Kamil Iluminati Hoax, Simak Videonya:
(tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini