"Sejauh ini proses masih berlanjut, yang jelas penyidik Ditreskrimsus (Polda Jabar) bekerja dan juga melakukan proses penegakan hukum secara profesional," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditanya soal kelanjutan kasus hoaks-ujaran kebencian di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/6/2019).
Truno mengatakan proses penyidikan masih terus dilakukan. Pihaknya tak bisa memastikan kapan kasus selesai atau P21 dan diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan, setidaknya ada 6 kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks yang ditangani Polda Jabar. Tersangka mulai dari masyarakat biasa, dosen, dokter hingga ulama sekelas Rahmat Baequni yang statusnya baru dijadikan tersangka penyebaran hoaks.
Truno berpesan agar masyarakat tak mudah menyebarkan berita yang belum jelas asal usulnya. Polisi meminta masyarakat menahan diri dan mengecek terlebih dahulu informasi yang didapat.
"Rata-rata yang diambil oleh para tersangka adalah sumbernya medsos, atau media sosial, bukan media mainstream. Nah dalam hal ini berarti kan perlu disikapi dan diimbau kepada masyarakat, medsos itu tidak seluruhnya menjadi sumber yang benar," katanya.
Maka harus teliti dulu dan kemudian tanyakan. Kepada siapa? Ya tentu kepada yang berwenang dengan kompetensi sumber tersebut," tutur Truno menambahkan.
Tonton video Sebut Anggota KPPS Diracun, Rahmat Baequni Jadi Tersangka:
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini