"Ada satu orang yang kita jadikan tersangka atas inisial RB," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/6/2019).
Truno menuturkan polisi mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Kedua bukti tersebut yaitu print out transkrip ceramah dan rekaman video ceramah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polda Jabar Tangkap Ustaz Rahmat Baequni |
Menurut Truno, Rahmat ditetapkan sebagai tersangka diduga karena menyebarkan berita bohong atau hoaks.
"Yang bersangkutan menyebut ada anggota KPPS meningal karena zat beracun dengan tujuan untuk tidak memberikan kesaksian di TPS. Ini merupakan suatu informasi bohong," kata Truno.
Truno menuturkan Rahmat diamankan polisi di kediamannya di kawasan Arcamanik. Dia ditangkap pada Kamis (21/6/2019) malam pukul 23.00 WIB.
"Tersangka diamankan di lokasi kediaman pelaku," kata Truno.
Simak Juga Ridwan Kamil & Rahmat Baequni Bahas Kontroversi Masjid Al Safar:
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini