Polisi Tetapkan Ustaz Rahmat Baequni Tersangka Penyebar Berita Hoaks

Polisi Tetapkan Ustaz Rahmat Baequni Tersangka Penyebar Berita Hoaks

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 21 Jun 2019 14:53 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Polisi menetapkan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka atas ceramahnya soal petugas KPPS meninggal dunia karena diracun.

"Ada satu orang yang kita jadikan tersangka atas inisial RB," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/6/2019).

Truno menuturkan polisi mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Rahmat sebagai tersangka. Kedua bukti tersebut yaitu print out transkrip ceramah dan rekaman video ceramah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga sudah memeriksa empat orang saksi dan tiga orang saksi ahli," kata Truno.

Menurut Truno, Rahmat ditetapkan sebagai tersangka diduga karena menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Yang bersangkutan menyebut ada anggota KPPS meningal karena zat beracun dengan tujuan untuk tidak memberikan kesaksian di TPS. Ini merupakan suatu informasi bohong," kata Truno.

Truno menuturkan Rahmat diamankan polisi di kediamannya di kawasan Arcamanik. Dia ditangkap pada Kamis (21/6/2019) malam pukul 23.00 WIB.

"Tersangka diamankan di lokasi kediaman pelaku," kata Truno.


Simak Juga Ridwan Kamil & Rahmat Baequni Bahas Kontroversi Masjid Al Safar:

[Gambas:Video 20detik]

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads