"Berdasarkan perkembangan sidang tadi malam, saksi-saksi yang diajukan pemohon kemudian pertanyaan dan jawaban yang diajukan oleh kita," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
"Kami sudah cukup mampu menjelaskan apa yang kita mau, makanya kemudian kita tidak mengajukan saksi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan pihaknya memilih hanya menghadirkan dua ahli dalam persidangan. Namun, satu ahli tidak hadir dalam persidangan dan hanya memberikan keterangan tertulis.
"Kami menilai, sudah cukup penjelasan yang kita sampaikan. Nah kemudian ahli, kita menghadirkan dua ahli satu memberikan penjelasan tertulis dan satu hadir memberikan penjelasan langsung," ujar Arief.
Meski begitu, Arief menyebut apa yang telah disampaikan ahli dalam persidangan cukup jelas. Menurutnya, ahli tersebut dapat menjelaskan persoalan yang dipermasalahkan.
"Apa yang dijelaskan oleh Prof Marsudi tadi, menurut saya cukup mampu menjelaskan semua hal yang tadi malam diperdebatkan," kata Arief.
(dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini