Berdasarkan informasi yang diterima oleh detikcom, kedua ahli tersebut merupakan para ahli hukum terkait UU Pemilu. Berikut ini profil mereka:
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilahirkan di Ambon, Maluku pada 10 Mei 1973. Eddy menamatkan pendidikan S1 hingga S3nya di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). Saat Eddy berdomisili di Sleman, Yogyakarta dan bekerja sebagai Guru Besar (profesor) Ilmu Hukum UGM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan di MK kali ini, Eddy Omar akan memaparkan keterangannya terkait istilah Terstruktur Sistematis Massif (TSM) dalam konteks UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang secara historis diadopsi dari Hukum Acara Pidana. Eddy akan menjelaskan TSM dalam konteks extra ordinary crime dalam Hukum Acara Pidana.
Selain itu, dia juga akan menerangkan soal Electoral Fraud Vote Buying dengan Political Corruption secara hukum sebagaimana dalam permohonan Pemohon. Dia bakal memaparkan terkait asas-asas dalam hukum yang relevan dalam perkara ini.
Sedangkan, Heru Widodo lahir di Kebumen, Jawa Tengah, pada 1 November 1971. Heru menamatkan pendidikan S1 dan S2-nya di FH UGM, sedangkan gelar doktornya diperoleh dari Universitas Padjajajaran dengan disertasi tentang Pelanggaran TSM dalam Pemilu. Heru bekerja sebagai dosen di Pascasarjana Fakultas Hukum UIA dan Praktisi Hukum. Heru Widodo juga dikenal sebagai penulis buku terkait hukum, beberapa judul bukunya seperti Hukum Acara Sengketa Pemilukada dan Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak.
Sebagai Praktisi hukum dia pernah menjadi pengacara untuk beberapa sidang. Heru pernah menang gugatan di MK saat mendampingi Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie soal uji materil syarat calon dalam UU Pilkada Gubernur.
Dalam sidang gugatan Pilpres 2019 MK, Heru akan menerangkan soal perkembangan hukum Pemilu dan Pembaharuan regulasi penegakan hukum atas pelanggaran dan sengketa Pemilu. Selain itu, dia juga akan mejelaskan tafsir diskualifikasi dalam putusan MK pasca pembaruan UU Pemilu dan UU Pemilukada serentak. Lengkap dengan pejelasannya terkait keadilan subtantif pasca berlakunya UU Pemilu yang baru.
Saat ini, sidang lanjutan MK sedang diskors. Skors akan dicabut pada pukul 14.00 WIB dan sidang dilanjutkan dengan kesaksian saksi fakta Jokowi-Ma'ruf. Pemaparan Eddy Hiariej dan Heru Wibowo akan disampaikan usai saksi fakta.
"Rencana saksi empat orang dan ada dua ahli. Ahli terutama mau melihat tentang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) bagaimana dituduhkan surat permohonan. Jadi ada dua ahli dua aspek berbeda," ucap anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan sebelum sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
Simak Juga 'Saksi 01: Tak Ada yang Keberatan Pengumuman Pilpres Dimajukan':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini