"Itu sebenarnya dikutip juga oleh salah seorang hakim dan, menurut saya, hakim dengan cara argumen seperti itu mengklarifikasi pernyataan dari saksi kepada pihak yang lain itu sudah keberpihakan,," ujar BW di gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Ia pun mengatakan hakim telah melakukan tindakan tidak profesional atau unprofessional conduct dengan menyatakan hal tersebut di persidangan sengketa pilpres. Seharusnya, lanjut BW, hakim bisa menyampaikannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lihat contohnya ada saksi kami yang diperiksa, setelah diperiksa dia melakukan klarifikasi. Klarifikasinya tidak ke saksi, tapi ke para pihak. Sekarang pertanyaan saya, apakah ini nggak unprofessional conduct? Saya menduga ini unprofessional conduct," tegas BW.
Sebelumnya, hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6), menegaskan status Situng KPU. Dia mengingatkan para pihak pemohon dan termohon bahwa, sesuai undang-undang, hasil resmi pemilu ditentukan dari penghitungan suara manual berjenjang. Situng merupakan upaya transparansi yang dilakukan KPU.
"Kita harus ingat bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar itu bukan dari situng. UU jelas mengatakan baru saja dijelaskan ahli Prof Wahyu (Marsudi Wahyu), hasil situng bukanlah hasil resmi," ujar Arief.
"Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang. Sehingga situng tidak memengaruhi atau tidak digunakan untuk penghitungan suara resmi," imbuh dia.
Ketua MK ke Ahli KPU, "Terima kasih, tapi Begini, Bro!", Simak videonya:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini