MK Menangkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie

MK Menangkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 17:53 WIB
Sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan permohonan gugatan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Dalam permohonannya, ia keberatan terhadap klausul mantan terpidana tidak boleh dilantik, tapi tidak memberikan batasan definisi terpidana dalam kasus apa.

Kasus bermula saat Rusli dilaporkan telah mencemarkan nama baik seorang perwira polisi. Ia lalu diproses hukum hingga pengadilan. Rusli didakwa Pasal 317 ayat 1 KUHPidana, yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

Setelah melalui persidangan, Rusli divonis pidana percobaan. Putusan itu berkekuatan hukum tetap pada 16 Agustus 2016. Saat mau mencalonkan kembali menjadi Gubernur Gorontalo, Rusli terhalang Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada, terutama frasa 'karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas aturan itu, Rusli menggugat ke MK dan dikabulkan.

"Dalam norma UU a quo tidak dimaknai 'tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih', kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa," putus MK sebagaimana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Atas putusan ini, pihak Rusli, yang memberikan kuasa kepada Heru Widodo dkk, menyambut gembira.

"Kami mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan uji materiil tersebut. Dengan putusan MK, maka tidak ada lagi pembedaan pemberlakuan syarat calon yang pernah dipidana dalam pemilihan serentak 2015, 2017, dan 2018 yang akan datang. Bagi mantan terpidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih saja yang tidak dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah," kata Heru.

Demikian pula tentang status kepala daerah terpilih yang menjadi terdakwa.

"Ini penting untuk mencegah tindakan politicking lawan politik yang kalah dalam kontestasi untuk menelikung calon yang menang dengan menterdakwakan hanya dengan pasal-pasal pidana ringan," tutur Heru.

Rusli sendiri telah memenangi Pilkada 2017 dan telah dilantik Joko Widodo menjadi Gubernur Gorontalo 2017-2022. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads