"Ketika menyatakan seperti ini, 'Mahkamah Konstitusi tidak tunduk pada satu kekuatan apapun, Mahkamah Konstitusi ini hanya tunduk kepada konstitusi dan peraturan undang-undang. Walaupun kami diusulkan oleh tiga lembaga, yaitu MA, DPR, Presiden, namun setelah kami disumpah, kami hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa', ini artinya MK ingin menegaskan Tudingan MK bagian dari rezim tertentu. Itu dibantah secara tunai, cash, tegas pada sidang yang lalu," ujar ahli hukum tata negara dari Puskapsi, Bayu Dwi Anggono, dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).
Menurut Bayu, ketika Anwar menyatakan MK tak tunduk pada satu kekuatan politik apa pun kecuali konstitusi dan peraturan/perundang-undangan dan hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Anwar secara tersirat menyampaikan kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, untuk menghentikan narasi-narasi politik yang berusaha mendelegitimasi MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu mengaku mengikuti saksama sidang PHPU Pilpres di MK pada 14 Juni kemarin. Dia menilai tim hukum Prabowo-Sandi menghabiskan waktu selama dua jam untuk mengungkapkan teori-teori dan membahas tentang ketidakadilan, tak masuk dalam pokok perkara pembuktian kesalahan dalam penetapan hasil pemenang Pilpres.
"Hampir dua jam pertama itu bukan malah membicarakan bagaimana kesalahan penghitungan suara itu, dan apa penghitungan yang benar menurut pemohon. Dua jam itu banyak malah membicarakan soal misalnya MK itu berwenang mengadili kecurangan pemilu, dimulai dari UUD, Pasal 24 tentang perselisihan hasil Pilpres di MK, kemudian mengutip 17 pandangan ahli akademisi pakar hukum tata negara, mengutip kasus Jawa Timur," ujar Bayu.
Selama dua jam itu pula, lanjut Bayu, tim hukum Prabowo-Sandi membahas tudingan penyalahgunaan program pemerintah APBN, penyalahgunaan aparatur negara, birokrasi, BUMN, pembatasan media pers sampai diskriminasi dalam penegakan hukum.
"Sementara hanya hampir 30 menit pemohon baru membicarakan masalah adanya dugaan penggelembungan 22 juta suara, yang kemudian seakan-akan menurut pemohon pasangan 02 itu menjadi kalah dalam Pilpres 2019," tutur Bayu.
Bayu berpendapat biasanya dalam sidang PHPU, pemohon menyampaikan dulu kesalahan penghitungan suara dan cara penghitungan yang benar versi pemohon. Konstruksi penyampaian permohonan seperti itu dilakukan dalam sidang PHPU 2009 dan 2014.
"Jadi biasanya konstruksi dalam menyampaikan permohonan itu dimulai dengan menyebutkan dulu adanya kesalahan penghitungan oleh termohon, kemudian yang benar menurut pemohon. Harusnya itu dulu yang disampaikan, yang diulas panjang lebar. Kalau kita lihat selama dua jam hanya berputar-putar di situ-situ saja," ucap Bayu.
KoDe Inisiatif: Permohonan Gugatan Tim 02 di Sidang MK Tak Cukup Kuat (aud/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini