"MK ini bukan forum penanganan pelanggaran pemilu, tapi MK itu berbicara mengenai hasil pemilu. Apakah pemohon dengan segala dalilnya yang mungkin bagi pendukung atau pembenci fanatik paslon akan disukai atau tidak disukai. Tapi hakim tidak melihat demikian," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/6/2019).
Diketahui, tim hukum paslon capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengutip sejumlah pendapat ahli untuk meyakinkan hakim MK bahwa merekalah yang seharusnya memenangkan kontestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya curang, curang mempengaruhi hasil atau tidak. Bukan publik yang harus dikuasai pemohon, tapi hakim. Hakim pun tidak gampang terpengaruh pendapat ahli-ahli. Tapi yang akan digali adalah bukti yang sah secara hukum," ujar Bivitri.
Bivitri memberi contoh, semisal tangkapan layar pada akun media sosial Twitter atau berita media online mainstream dijadikan salah satu bukti, menurut dia hakim tidak akan lantas percaya.
"Misalnya capture Twitter, dia (hakim) nggak mungkin berkata, 'Baiklah ini yang meyakinkan'. Misalkan ada berita, meskipun dari media tepercaya, hakim akan bilang, 'Ada bukti yang lain tidak?'. Kalau ada pengerahan massa misalnya, mana buktinya," ucap Bivitri.
Bivitri menjelaskan, dalam memutuskan suatu perkara, hakim akan melihat hal-hal secara mendalam atau tidak hanya pada permukaan peristiwa saja.
"Hakim akan menggali hal-hal yang sifatnya lebih dalam. Dia akan cari alat bukti yang meyakinkan dirinya untuk mengambil keputusan," tutur Bivitri.
Bivitri juga meminta semua pihak menghormati sidang yang sedang berlangsung di MK dengan tidak berprasangka buruk terhadap para hakim. Bivitri menjelaskan 9 hakim MK tersebut merupakan pilihan tiga lembaga negara yang sah, yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.
"Ini 9 hakim bukan anak buah paslon tertentu, tapi dibuat sedemikian rupa. Tiga dipilih presiden, 3 dipilih DPR, tiga dari MA (Mahkamah Agung). Mungkin sekarang Pak (hakim) ketua yang memasukkan MA," ujar dia.
Bivitri pun optimistis MK akan menjunjung transparansi dalam sidang PHPU ini. Dia pun mengimbau jika ada pihak yang tak percaya dengan profesionalisme hakim, untuk melakukan pengawasan sesuai mekanisme pengawasan yang ada.
"Kita harus fair. Semua ini dilakukan dalam ruang yang transparan. Dalam pengadilan, khususnya MK, telah dibuat sedemikian rupa hakim kalau buat putusan harus pakai alasan tertulis, itu biasanya ada di bagian pertimbangan dalam keputusan. Bisa kita baca. Sehingga hakim-hakim yang mungkin nanti tidak sepakat dengan hakim lainnya juga bisa menulis keputusannya dalam disenting opinion," pungkas Bivitri.
"Saya rasa 9 hakim ini bisa dipercaya. Kalau tidak percaya, silahkan diawasi dengan mekanisme pengawasannya yang ada," tutup dia.
Hanya Diberi 3 Hari untuk Siapkan Jawaban, KPU: Tidak Adil:
(aud/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini