Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan penangkapan berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Medan ke Jakarta. Pengiriman itu dilakukan menggunakan truk.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada truk colt diesel warna kuning kombinasi dengan nomor polisi BK-9434-EN bermuatan sayur kol atau kubis," kata Arman Depari kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman mengatakan petugas melakukan control delivery terhadap truk tersebut. Setiba di Merak, truk tersebut dihentikan dan dilakukan penggeledahan.
"Seluruh muatan sayuran dibongkar dan diturunkan. Tim berhasil menemukan 35 bungkus narkotika jenis sabu di dinding belakang truk tersebut," sebutnya.
Dalam penangkapan itu mengamankan Muazir yang merupakan sopir. Arman mengatakan dari hasil pemeriksaan Muazir mengaku mendapat sabu dari pelaku bernama Rizki atas perintah Ridwan. Kini kedua pelaku itu sudah ditangkap BNN.
"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ridwan dan Rizki dan menyita beberapa barang yakni sejumlah mobil, sepeda motor serta uang tunai Rp 268 juta," ungkapnya.
Belum diketahui uang Rp 268 juta apakah bagian dari ongkos antar atau untuk pembayaran lainnya.
(ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini