Menag Jamin Integritas, Sangkal Terima Duit Panas

Round-Up

Menag Jamin Integritas, Sangkal Terima Duit Panas

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 04 Jun 2019 07:50 WIB
Menag Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menjamin menjaga integritasnya. Lukman menepis isi dakwaan kasus dugaan suap pengisian jabatan yang menyebut dirinya menerima Rp 70 juta dari eks Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.

Awalnya, Lukman mengaku terkejut namanya disebut dalam dakwaan. Dia menyatakan membaca soal namanya disebut dalam dakwaan dari pemberitaan soal sidang.

"Begini, saya ingin jelaskan supaya berita tidak simpang siur. Pertama, saya ingin mengatakan saya sungguh amat sangat terkejut dengan adanya berita yang bersumber dari hasil persidangan dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap kasus terdakwa saudara Haris Hasanuddin itu," kata Lukman saat ditemui di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Lukman mengatakan dakwaan yang dibacakan jaksa tersebut di luar pikirannya. Dia mengaku tak pernah menerima uang yang disebut dalam dakwaan itu.

"Jadi saya sungguh terkejut. Kenapa? Karena sungguh saya sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu," ujarnya

Dia menjamin dirinya menjaga integritas. Selain integritas, Lukman menyatakan dirinya menjaga reputasi dalam pemberantasan korupsi.



"Bahkan saya masuk dalam gerakan antikorupsi, saya bekerja sama dengan banyak kalangan. Jadi saya betul-betul menjaga betul, tidak hanya integritas, tapi juga reputasi saya dalam upaya bersama untuk pemberantasan korupsi," ujar Lukman.

Sebenarnya, bagaimana isi dakwaan yang menyebut Lukman menerima Rp 70 juta itu?


Dalam dakwaan Haris Hasanuddin, jaksa awalnya menjelaskan posisi Haris sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari'ah Kanwil Kemenag Jatim. Haris juga disebut menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan bermaksud mendapatkan jabatan itu secara definitif.

Namun, kata jaksa, keinginan Haris terkendala syarat administrasi, yakni tidak boleh menerima sanksi disiplin dalam 5 tahun terakhir. Sementara Haris pernah disanksi disiplin pada 2016.

Melalui saran Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer, Haris kemudian disebut meminta bantuan ke Romahurmuziy alias Rommy sebagai Ketua Umum PPP.

"Atas saran Musyaffa Noer, pada tanggal 17 Desember 2018 terdakwa menemui Muchammad Romahurmuziy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang untuk itu terdakwa juga meminta bantuan M Romahurmuziy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman Hakim Saifuddin," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).



Dalam prosesnya, Lukman sebagai Menag disebut melakukan intervensi pencalonan Haris karena ada permintaan dari Rommy. Padahal, ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebut ketidaksesuaian seleksi jabatan itu karena Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Lukman pun tetap mengangkat Haris dalam jabatan itu. Sebagai imbalannya, Haris disebut memberikan uang total Rp 70 juta pada Lukman dalam dua kali pemberian.

"Tanggal 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta," kata jaksa.

"Pada tanggal 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," imbuh jaksa.



Haris Hasanudin sendiri menepis pemberian uang ke Rommy dan Lukman sebagai suap. Melalui pengacaranya, Samsul Huda Yudha, pemberian itu disebutnya sebagai 'bisyaroh'.

"Terkait pemberian Rp 5 juta betul. Rp 250 juta betul. Kemudian Rp 20 juta waktu Maret di Pondok Pesantren Jombang betul. Itu nggak ada istilahnya komitmen atau bentuk jual beli jabatan. Tidak pernah Pak Menteri atau pun Pak Rommy meminta sesuatu, tidak pernah," ucap Samsul usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Namun, jaksa menyebut pemberian 'bisyaroh' yang terkait jabatan adalah hal ilegal. Alasannya, pemberian itu tak bisa lepas dari jabatan Lukman sebagai menteri.


Dalam kasus ini sendiri Lukman berstatus sebagai saksi. Dia pernah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk para tersangka di kasus ini.

KPK sendiri menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Rommy, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Haris dan Muafaq didakwa memberi suap Rp 346,2 juta kepada Rommy yang merupakan Anggota Komisi XI DPR RI. Tujuannya agar Rommy, yang saat itu menjabat Ketum PPP, membantu proses seleksi jabatan keduanya.



Tonton video Menag Bantah Terima Rp 70 Juta dari Haris:

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 3
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads