"Begini, saya ingin jelaskan supaya berita tidak simpang siur. Pertama, saya ingin mengatakan saya sungguh amat sangat terkejut dengan adanya berita yang bersumber dari hasil persidangan dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap kasus terdakwa saudara Haris Hasanuddin itu," kata Lukman saat ditemui di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya sungguh terkejut. Kenapa? Karena sungguh saya sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu," ujarnya.
Lukman sebelumnya disebut menerima uang Rp 70 juta dari Haris Hasanuddin, yang ingin mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim). Lukman disebut membantu meloloskan Haris dalam seleksi jabatan itu.
Lukman sendiri pernah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat anggota DPR Romahurmuziy (Rommy), Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka. Saat ini, Haris dan Muafaq sudah masuk proses persidangan.
Keduanya didakwa memberi suap Rp 346,2 juta kepada Rommy. Tujuannya, agar Rommy, yang saat itu menjabat Ketum PPP, membantu proses seleksi jabatan kedua orang tersebut.
Simak Juga "Menag Dituding Terima Suap, Begini Dasar Dakwaan Jaksa":
(nvl/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini