Sebelumnya mereka memilih melakukan audiensi dengan Pemkab terkait dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh panitia Pilkades yang mengubah berita acara.
"Kemarin saat pertemuan di kantor kecamatan tidak ada hasil atau rekomendasi dari Panwascam, makanya kami mengambil langkah audiensi dengan Pemkab," tutur pengacara cakades 01 Desa Pager, Kecamatan Bungkal, Arif Maftuchin saat ditemui di lokasi, Jumat (1/5/2019).
Menurut Arif, Panwascam mengakui adanya pengubahan berita acara yang dilakukan oleh panitia Pilkades.
Arif pun meminta agar Pilkades di Desa Pager dilakukan PSU atau Pemungutan Suara Ulang. Sebab, berdasarkan alat bukti baik tertulis maupun fakta-fakta di lapangan dugaan kuat kecurangan itu terlihat.
"Saya pastikan kuat, alat bukti kami cukup," jelas dia.
Sementara itu, Sekda Agus Pramono mengatakan pihaknya mengira permasalahan ini bisa selesai di tingkat kecamatan. Namun kenyataannya belum selesai.
"Ini karena masalah krusial ada selisih 2 suara," terang dia.
Agus menambahkan pihaknya bakal memberikan pertimbangan kepada bupati terkait keputusan yang akan diambil dengan melihat ketentuan yang berlaku.
"Tadi sesuai ketentuan diberi waktu 30 hari, saat ini tinggal 20 hari. Harapannya supaya ketemu jalan keluar dan segera diumumkan ke warga," papar dia.
Meski ada permasalahan di Desa Pager, Agus menilai pelaksanakan Pilkades serentak yang diikuti oleh 198 desa berjalan lancar.
"Kita nilai berhasil karena masalah yang muncul sebelumnya ketika diselesaikan ke tingkat kecamatan," imbuhnya.
Terakhir, dia pun berharap pelantikan bisa dilakukan serentak. Namun jika tidak memungkinkan maka pelantikan akan dilakukan sesuai jadwal sedangkan Kades dari Desa Pager menyusul.
"Semoga permasalahan ini bisa cepat selesai," pungkas dia.
Simak Juga 'Salah Input Data KPU, Apa Cuma Untungkan 01?':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini