Sebab, mereka menemukan adanya indikasi panitia pelaksana pilkades melakukan kecurangan. Alasannya apa yang tertulis di berita acara saat kotak suara dibuka dan setelah pemungutan suara hasilnya tidak sama. Ada selisih 2 suara.
"Berita acara pertama ada 1.254 surat suara, lalu ada 1 surat suara rusak. Dan diberita acara kedua ada 1.251 surat suara. Nah ini ada 2 surat suara yang hilang ini kemana," kata Kuasa Hukum Cakades 01, Arif Masduki kepada detikcom saat ditemui di lokasi, Selasa (28/5/2019).
Arif menambahkan pihaknya menyetujui mekanisme Pilkades merujuk pada Perbup Nomor 31 Tahun 2018. Namun dia menyayangkan panitia pelaksana Pilkades tidak bisa memberikan kebenaran berita acara yang dibuat.
"Ketidakbenaran data ini perlu diselesaikan kembali. Hasil Pilkades yang sekarang batal dan harus ada Pilkades ulang," terang dia.
Sementara Camat Bungkal Jemain menambahkan panitia yang menjelaskan kepada warga sedang sakit. Alhasil apa yang disampaikan kurang bisa dipahami oleh masyarakat.
Menurutnya, berita acara yang dipermasalahkan oleh warga memang benar ada selisih data. Namun pihak panitia tidak bisa memberikan jawaban pasti sebelum membuka kotak suara.
"Panitia kan tidak boleh membuka kotak, makanya mereka tidak bisa memberikan ketegasan," imbuhnya.
Jemain menambahkan yang dipermasalahkan oleh warganya adalah adanya ketidaksamaan data dari surat undangan dengan surat suara.
"Padahal jelas yang di Perbup 31 tahun 2018, surat suara yang ada dikotak itu yang hasilnya disetujui. Meski pendukung 01 kurang menerima adanya surat suara 2 yang hilang," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini