1.311 Botol Miras Dimusnahkan di Lumajang

1.311 Botol Miras Dimusnahkan di Lumajang

Nur Hadi Wicaksono - detikNews
Selasa, 28 Mei 2019 12:49 WIB
Proses pemusnahan miras di Mapolres Lumajang/Foto: Nur Hadi Wicaksono
Lumajang - Sebanyak 1.311 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di Mapolres Lumajang Jalan Alun-Alun Utara. Miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai kemasan mulai dari botol plastik hingga botol kaca.

Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) polisi selama dua belas hari. Ribuan botol miras itu dimusnahkan menggunakan mesin road roller yang didatangkan dari Dinas Pekerjaan Umum Lumajang.


"Ada sekitar 1.311 minuman keras yang kita musnahkan hari ini. Ini merupakan hasil operasi pekat Polres Lumajang selama dua belas hari," ujar Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Pemusnahan miras dihadiri Muspida dan BNN Kabupaten Lumajang. Menurut Arsal, pemusnahan itu untuk meminimalisir maraknya kejahatan dan asusila akibat pengaruh miras.


Selain itu, upaya tersebut juga untuk menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadhan. Menurutnya, pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran miras.

"Kita akan berantas peredaran miras di Kabupaten Lumajang. Sehingga Kabupaten Lumajang menjadi kabupaten yang aman dan tertib," pungkasnya. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.