Miras yang dimusnahkan itu hasil operasi polisi selama 6 bulan. Botol-botol itu dimusnahkan menggunakan buldozer yang dari Dinas Pekerjaan Umum Lumajang.
Pemusnahan miras yang dihadiri Wakil Bupati Lumajang As'at Malik, muspida, ulama dan instansi terkait bahwa pemusanahan ini untuk meminimalisir maraknya kejahatan dan asusila akibat pengaruh miras.
"Ribuan minuman keras ini, berhasil disita dari 17 tersangka dan didenda sangat banyak oleh Pengadilan Negeri," tegas Kapolres Lumajang Mudjiono dalam sambutanya, Selasa (13/1/2009).
Mudjiono menjelaskan, rata-rata pelaku kejahatan saat diinterograsi mengaku nekat mengkonsumsi miras sebelum menjalankan aksinya. Meski, kata dia, belum ada korelasi antara peminum dengan aksi kejahatannya, polisi akan terus melkaukan penelitian.
"Pokoknya bagi penjual miras yang tidak punya izin resmi kami tindak," jelas Mudjiono.
Dia pun mengimbau dan meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada polisi, jika mengetahui adanya penjual miras, narkoba dan kejahatan lainnya.
"Lapor ke polisi, bisa telepon atau SMS. Polri berkomitmen memberantas segala tindak kriminilitas," ungkapnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini