Polisi Duga Perusuh 22 Mei yang Tembaki Korban hingga Tewas

Polisi Duga Perusuh 22 Mei yang Tembaki Korban hingga Tewas

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Senin, 27 Mei 2019 16:56 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Polisi menduga enam tersangka penyelundupan senjata api ilegal yang telah ditangkap merupakan kelompok yang menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia saat rusuh 22 Mei 2019. Selain itu, kelompok tersebut awalnya berencana meledakkan bom.

"Iya. Patut diduga kelompok-kelompok mereka yang bermain. Cuma dari kelompok teroris tetap kita masih pantau juga. Karena sudah ada 6 ya. Enam dari kelompok teroris dari hasil pemeriksaannya mereka mengaku juga akan melakukan amaliah dengan merebut senjata api. Kemudian juga akan melakukan serangan-serangan dengan menggunakan bom, seperti itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (27/5/2019).


Dedi mengatakan tim menyita sejumlah barang bukti dari keenam tersangka tersebut. Polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kerusuhan pada 22 Mei itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelompok yang satu sudah disita 3 pucuk senjata. Kelompok kedua 6 orang, sudah disita 5 senjata api. Semuanya ada 8 senjata api yang sudah dipersiapkan. Masih ada satu DPO yang masih dikejar," ujar dia.


Terkait kerusuhan pada 22 Mei ini, Polri membentuk tim pencari fakta yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Moechgiyarto. Polri juga menggandeng sejumlah pihak untuk menggali fakta yang terkait dengan kerusuhan.

"Iya mulai hari ini sudah bekerja. Tim pencari fakta yang dipimpin langsung oleh Bapak Irwasum. Nanti akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga imparsial yang bisa memberikan masukan. Demikian juga masyarakat, kalau misalnya ada fakta, ada bukti yang kuat, kemudian silakan diberikan masukan. Nanti tim pencari fakta ini akan melakukan sesuatu analisa secara komprehensif," ujarnya.


Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka terkait kerusuhan 22 Mei 2019. Keenam tersangka itu berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Mereka memiliki peran berbeda.

Perusuh 22 Mei disebut diminta melakukan pembunuhan dengan target 4 tokoh nasional dan 1 pemimpin lembaga survei. Beberapa pelaku juga diketahui mengkonsumsi narkoba.




Simak Juga 'KSPI Minta Komnas HAM Bentuk TGPF Terkait Korban Aksi 22 Mei':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads