Kendaraan pengangkut penumpang tak laik jalan akan disetop dan dikeluarkan dari terminal. Mereka baru diizinkan beroperasi lagi setelah kekurangan yang ada diperbaiki.
"Apabila tidak laik jalan, mereka tidak bisa melanjutkan perjalanan. Kita keluarkan dari terminal dengan tidak ada penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan Wasi Prayitno, Rabu (22/5/2019).
Selama itu diakui Wasi, pihaknya mendapati beberapa armada bus masuk kategori tak laik. Ini meliputi ketidaklengkapan surat kendaraan maupun kondisi kendaraan yang tidak sehat.
Tindakan tegas yang dilakukan petugas ternyata efektif. Beberapa hari berikutnya, bus kembali masuk terminal dengan kondisi laik mengangkut penumpang.
"Saya kira ada beberapa (bus tak laik jalan). Itu sudah dilaporkan. Kemudian sudah kembali mengurus suratnya atau mengganti busnya dan lain sebagainya," imbuh Wasi tanpa merinci jumlah armada bus dimaksud.
Wasi mengatakan, ketatnya pemeriksaan yang dilakukan tak lain bertujuan agar kendaraan dan penumpang selamat sampai tujuan. Terlebih selama arus Mudik dan Balik, pengguna jasa angkutan umum jumlahnya dipastikan meningkat. Selain pemeriksaan rutin, lanjut Wasi, petugas juga kerap melakukannya secara insidental.
Pantauan detikcom, selain melihat surat kir dan trayek, petugas Dishub juga melakukan pengujian emisi gas buang. Satu per satu bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dites menggunakan perangkat uji portabel. Hal itu dilakukan bersamaan dengan tes urine yang dilakukan Polres Pacitan terhadap pengemudi dan awak bus.
Tonton juga video Di H-7 Lebaran, BI Sediakan Layanan Uang Elektronik di Rest Area:
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini