Dalam pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (17/5/2019), Agus, yang mengenakan batik, langsung menuju lobi gedung. Dia, dengan didampingi anak buahnya, irit bicara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus sebelumnya tak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (7/5) lalu. Tak ada keterangan terkait penyebab tidak hadirnya Agus.
Dalam perkara ini, Markus merupakan satu dari delapan tersangka e-KTP yang diproses KPK. Selain Markus, ada tujuh orang lain yang sudah diproses KPK, mulai penyidikan hingga kini sudah divonis bersalah.
Dia dijerat KPK dengan 2 sangkaan, yaitu terkait kasus korupsi proyek e-KTP dan terkait dugaan merintangi penyidikan. Atas 2 sangkaan itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menggabungkannya dalam 1 berkas.
Dalam kasus dugaan korupsi, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013.
KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh eks Pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.
Selain itu, nama Markus muncul dalam putusan Andi Narogong, yang kini juga telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.
KPK Jilid IV akan Berakhir, Kasus BLBI dan e-KTP Siap Diwariskan: