KPK Panggil Eks Menkeu Agus Martowardojo Terkait Kasus e-KTP

KPK Panggil Eks Menkeu Agus Martowardojo Terkait Kasus e-KTP

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 07 Mei 2019 09:59 WIB
Agus Martowardojo. Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPK memanggil mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Dipanggil sebagai saksi untuk MN (Markus Nari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).


Selain Agus, KPK juga memanggil Anggota DPR Fraksi Golkar, Ahmadi Noor Supit. Dia turut dipanggil sebagai saksi untuk Markus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Markus ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Saat itu, dia dijerat KPK dengan 2 sangkaan yaitu terkait kasus korupsi proyek e-KTP dan terkait dugaan merintangi penyidikan. Atas 2 sangkaan itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menggabungkannya dalam 1 berkas.


Dalam kasus dugaan korupsi, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh eks Pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.

Selain itu, nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.



Tonton jug video MA Berhentikan Sementara Hakim Tersangka Suap:

[Gambas:Video 20detik]

(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads