"Dipanggil sebagai saksi untuk MN (Markus Nari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
Selain Agus, KPK juga memanggil Anggota DPR Fraksi Golkar, Ahmadi Noor Supit. Dia turut dipanggil sebagai saksi untuk Markus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan korupsi, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh eks Pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.
Selain itu, nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.
Tonton jug video MA Berhentikan Sementara Hakim Tersangka Suap:
(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini