"Belum diperoleh Informasi terkait ketidakhadirannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
Agus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari. Selain Agus, KPK hari ini juga memanggil anggota DPR F-Golkar lainnya Ahmadi Noor Supit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmadi sendiri hadir memenuhi panggilan KPK. Dia mengatakan tidak mengerti proses pembahasan anggaran e-KTP, yang menurutnya dilakukan sebelum dirinya menjadi Ketua Badan Anggaran DPR.
![]() |
"Kaitannya soal e-KTP. Tapi, saya menjadi ketua Banggar (Badan Anggaran) sudah tidak ada lagi pembicaraan soal e-KTP. Jadi saya tidak mengerti. Itu saja, klarifikasi saja," ucap Ahmadi.
Markus merupakan salah satu dari delapan tersangka e-KTP yang diproses KPK. Selain Markus, ada tujuh orang lain yang sudah diproses KPK, mulai penyidikan hingga kini sudah divonis bersalah.
Dia dijerat KPK dengan 2 sangkaan yaitu terkait kasus korupsi proyek e-KTP dan terkait dugaan merintangi penyidikan. Atas 2 sangkaan itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menggabungkannya dalam 1 berkas.
Dalam kasus dugaan korupsi, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013.
KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh eks Pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.
Selain itu, nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.
Tonton juga video MA Berhentikan Sementara Hakim Tersangka Suap:
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini