Eks Menkeu Agus Martowardojo Absen dari Panggilan KPK Terkait e-KTP

Eks Menkeu Agus Martowardojo Absen dari Panggilan KPK Terkait e-KTP

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 07 Mei 2019 15:57 WIB
Dok.detikcom/ Mantan Menkeu Agus Martowardojo/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo tak memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Tak ada keterangan terkait penyebab tidak hadirnya Agus.

"Belum diperoleh Informasi terkait ketidakhadirannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).

Agus dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari. Selain Agus, KPK hari ini juga memanggil anggota DPR F-Golkar lainnya Ahmadi Noor Supit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Ahmadi sendiri hadir memenuhi panggilan KPK. Dia mengatakan tidak mengerti proses pembahasan anggaran e-KTP, yang menurutnya dilakukan sebelum dirinya menjadi Ketua Badan Anggaran DPR.


Ahmadi Noor Supit usai diperiksa KPKAhmadi Noor Supit usai diperiksa KPK Foto: Haris Fadhil-detikcom



"Kaitannya soal e-KTP. Tapi, saya menjadi ketua Banggar (Badan Anggaran) sudah tidak ada lagi pembicaraan soal e-KTP. Jadi saya tidak mengerti. Itu saja, klarifikasi saja," ucap Ahmadi.

Markus merupakan salah satu dari delapan tersangka e-KTP yang diproses KPK. Selain Markus, ada tujuh orang lain yang sudah diproses KPK, mulai penyidikan hingga kini sudah divonis bersalah.

Dia dijerat KPK dengan 2 sangkaan yaitu terkait kasus korupsi proyek e-KTP dan terkait dugaan merintangi penyidikan. Atas 2 sangkaan itu, KPK tengah mempertimbangkan untuk menggabungkannya dalam 1 berkas.





Dalam kasus dugaan korupsi, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013.

KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh eks Pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.

Selain itu, nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.


Tonton juga video MA Berhentikan Sementara Hakim Tersangka Suap:

[Gambas:Video 20detik]

(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads