Direktur Bidang Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya akan menghadirkan 4 saksi fakta. Saksi tersebut, menurutnya, akan membuktikan soal dugaan penyalahgunaan wewenang KPU.
"Untuk hari ini ada 4 orang, kita sudah siapkan saksi fakta untuk mendengarkan jawaban KPU, saksi fakta ini kita akan buktikan bahwa KPU melanggar PKPU yang mereka bikin, yaitu PKPU No 3 dan No 4 Tahun 2019 tentang Kewenangan KPU," ujar Sufmi Dasco di kantor Bawaslu, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya justru kita optimis karena ini kan pelanggaran yang dibuat atas peraturan sendiri dan sudah membuat keresahan masyarakat," katanya.
"Dalam sidang, kita akan buktikan peraturan KPU yang mereka buat, mereka buat tapi mereka langgar. Dan efek dari pelanggaran itu banyak sekali," lanjutnya.
KPU, menurut Sufmi Dasco, belum siap menjalani sistem dalam pemilu sehingga Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang berfungsi sebagai transparansi penghitungan suara, menurutnya, malah tidak transparan.
"Jadi ini kita lihat bahwa KPU selain melanggar PKPU itu juga tidak siap menjalani sistem dan SDM sehingga Situng yang tadinya transparansi pemilu menjadi tidak transparan, Situng yang tadinya untuk membantu paslon, ini tidak pernah membantu malah mengganggu," katanya.
Sebelumnya Sufmi Dasco melaporkan KPU ke Bawalu pada Kamis (2/5). BPN menduga adanya kecurangan dalam Situng.
Tonton juga video Bawaslu Investigasi Temuan Ribuan Form C1:
(eva/fdn)