"Di sidang hari ini (sidang pendahuluan), kami nyatakan ditutup dan sidang selanjutnya kita agendakan Selasa (7/5/2019) pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari terlapor (KPU) sekaligus bukti-bukti maupun saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak, dan ini sebagai panggilan dan resmi," ujar ketua majelis hakim Abhan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Dalam persidangan, pihak pelapor yang diwakili oleh anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Maulana Bungaran, memaparkan pokok perkara dari laporan yang diajukan. Dia menyebut, berdasarkan PKPU No 3 dan No 4 Tahun 2019, KPU tidak berwenang melakukan tabulasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan dia hitung-hitung itu, apalagi digambarkan dalam tabel ataupun diagram itu. Secara administratif, itu di PKPU No 3 atau No 4 itu mereka hanya men-scan," imbuhnya.
Selain itu, di pokok perkara lain, Maulana meminta KPU menghentikan proses rekapitulasi Situng KPU. Terlebih, menurutnya, sudah ada contoh kasus kesalahan input.
"Dihentikan, kalau mau diteliti lebih dalam seperti contoh kejadian yang salah upload itu hanya salah satu yang menjadi dasar harus dihentikan Situng KPU. Itu nggak ada KPU atas menyajikan rekapitulasi atau menghitung suara dalam pilpres. Serta juga membuat diagram," katanya.
Maka, menurutnya, keberadaan Situng KPU telah memicu keresahan masyarakat.
"Karena itu kan yang membuat heboh dan keresahan di sebagian masyarakat. Jadi menurut kita makanya kita minta kepada majelis untuk disetop," paparnya. (idh/idh)