Sidang pendahuluan digelar di ruang Sidang Bawaslu RI, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dan didampingi anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar serta Ratna Dewi Petalolo.
Hadir pula kedua pihak yang mewakili BPN Prabowo-Sandi sebagai pelapor dan KPU RI sebagai terlapor. Dalam persidangan, ketua majelis sidang Abhan memutuskan menerima laporan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan, satu menyatakan laporan yang disampaikan pelapor dapat diterima, dua menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dilanjutkan dan dengan sidang pemeriksaan," ujarnya.
Tindak lanjut ini berdasarkan laporan atas Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad yang telah melaporkan KPU ke Bawaslu. BPN menduga adanya kecurangan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
"Pada hari ini, BPN Prabowo-Sandi melaporkan ke Bawaslu tentang Situng KPU, di mana sudah kami nilai bahwa Situng KPU ini sudah meresahkan. Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi kepada pemilu itu menjadi berkurang," ujar Sufmi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/5). (eva/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini