Pilu Bayi Dianiaya Ayah hingga Tewas karena Malu

Round-Up

Pilu Bayi Dianiaya Ayah hingga Tewas karena Malu

Samsuduha Wildansyah, Adhi Indra Prasetya - detikNews
Selasa, 07 Mei 2019 07:31 WIB
Foto: Adhi Indra Prasetya
Jakarta - Bayi perempuan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat tewas mengenaskan. Bayi berusia 3 bulan itu tewas di tangan ayah kandungnya, MS (23) yang merasa malu akan kelahiran korban di luar nikah.

Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu mengatakan korban adalah anak dari pasangan MS dan SK. Korban merupakan hasil hubungan gelap MS dan SK.

"Motifnya sendiri untuk kasus ini, yang pertama dapat saya jelaskan bahwa alasan pelaku membunuh atau menganiaya korban, yang pertama pelaku malu bahwa anaknya ini merupakan anak hasil kehamilan di luar nikah," kata AKP Erick di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum akhirnya menikahi SK, MS pernah meminta SK untuk menggugurkan kandungannya. MS meyakinkan SK untuk menggugurkan kandungannya, lantaran korban dianggap akan membawa kesialan.

"Pelaku menyakinkan istrinya bahwa apabila anak ini dipertahankan akan mendatangkan kemalangan atau kesialan bagi keluarganya," tuturnya.



Namun SK menolak dan mengancam akan menikahi selingkuhannya jika MS tidak menikahinya. Hingga akhirnya MS terpaksa menikahi SK.

"Sehingga karena cemburu, akhirnya dengan terpaksa pelaku menikahi istrinya. Dari pada saat mulai menikah sampai dengan anaknya lahir, itu sudah terlihat perilaku-perilaku menyimpang dari tersangka," tuturnya.

Karena tidak menginginkan bayi itu, MS tidak pernah mengantar SK kontrol kandungan ke dokter selama kehamilannya. Bahkan begitu bayi lahir, MS pun tidak pernah mau berfoto dengan bayinya.

"Kami juga dari penyidik sempat kesulitan mencari foto antara pelaku dengan korban, karena ternyata saking bencinya dengan korban, pelaku ini tidak pernah mau diajak foto maupun berfoto dengan bayinya itu," tuturnya.

Kebencian MS kian memuncak. Hingga anaknya berusia 1,5 bulan, dia pernah menganiaya korban dengan memelintir kakinya hingga mengalami patah tulang.











"Berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa penganiayaan terhadap anaknya ini tidak hanya dilakukan satu kali saja, tetapi ternyata pernah dilakukan pada saat bayi berumur satu setengah bulan, di mana kaki bayi dipatahkan oleh pelaku dan juga punggung," tuturnya.

Puncaknya pada Sabtu (27/4) lalu. MS menganiaya korban ketika ditinggal pergi ke pasar oleh sang ibu. Bayi malang itu ditonjok di bagian wajahnya, digigit di bagian pipinya hingga akhirnya tewas.

"Bayinya ini mengalami kekerasan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung. Ya itu antara lain bayi ini digigit tepat di wajah sebelah kiri, ada bekas gigitannya. Juga kemudian dipukul atau ditonjok tepat di muka, sehingga menyebabkan hancur bagian hidung dan bibir pecah," sambungnya.

Ketika istrinya pulang, dia mendapati anaknya dalam kondisi lemas dan tidak bergerak. Untuk menutupi penganiayaan itu, MS menyebut bahwa korban sempat tersedak.

"Kemudian atas bantuan tetangga keluarga ini, korban kemudian dibawa ke puskesmas Kebon Jeruk. Namun setelah sampai di Puskesmas, dari pihak Puskesmas menyatakan bahwa bayinya sudah meninggal dalam perjalanan. Kemudian pelaku pada saat di Puskesmas sempat meminta meminta surat keterangan kematian kepada pihak puskesmas," tuturnya.



Pada saat itu, Puskesmas mencurigai kematian korban yang tidak wajar sehingga tidak memberikan surat kematian atas korban. Menyadari pihak puskesmas menaruh kecurigaan padanya, MS buru-buru pulang dan menguburkan anaknya.

Hingga kemudian, pada Selasa (29/4), SK berusaha kembali ke puskesmas untuk meminta surat kematian anaknya namun ditolak oleh pihak puskesmas. Kedatangan SK di hari ketiga setelah kematian korban membuat pihak puskesmas semakin curiga hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Dalam waktu 1x24 jam tim unit reserse dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Irwandi, menangkap pelaku di rumah pelaku yang sempat akan ingin kabur," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, MS dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 80 ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. MS saat ini ditahan di Polres Jakarta Barat.



Tonton saat gelar perkara Kasus MS yang tega membunuh bayinya:

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads