"Setelah sampai di puskesmas, dari pihak puskesmas menyatakan bahwa bayinya sudah meninggal dalam perjalanan. Kemudian pelaku pada saat di puskesmas meminta surat keterangan kematian kepada pihak puskesmas," jelas Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/5/2019).
Pihak puskesmas sempat mengecek kondisi korban, yang saat itu dipenuhi bekas luka di wajahnya. Merasa curiga atas kematian korban, puskesmas menolak memberikan surat kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena hingga bayinya dikubur pada 27 April surat kematian korban tidak diberikan oleh puskesmas, SK kemudian berinisiatif meminta surat kematian atas anaknya itu kepada pihak puskesmas pada 29 April 2019.
Namun SK juga tidak mendapatkan surat kematian atas putrinya itu dari pihak puskesmas.
"Di situ juga istri sempat meminta surat kematian korban--yang padahal merupakan anaknya sendiri--tetapi tidak diberikan," katanya.
Korban meninggal pada Sabtu (27/4), sementara kasus ini dilaporkan oleh pihak puskesmas ke Polsek Kebon Jeruk pada Selasa (29/4).
"Dalam waktu 1x24 jam, tim Unit Reserse, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Irwandi, menangkap pelaku di rumah pelaku yang sempat akan ingin kabur," tuturnya.
MS sempat curiga istrinya melaporkannya ke polisi.
"Karena pelaku menghubungi istrinya tidak bisa, curiga akan dilaporkan polisi, sempat ingin kabur, namun sudah keburu ditangkap," tutupnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini