'Dagang Keadilan' Para Wakil Tuhan

Round-Up

'Dagang Keadilan' Para Wakil Tuhan

Andi Saputra, Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 06 Mei 2019 09:17 WIB
Aksi di gedung MA (ari/detikcom)
Jakarta - Dalam membuat putusan, hakim bertanggung jawab hanya kepada Tuhan, bukan kepada rakyat. Bahkan, atasannya tidak bisa mengubah putusan, kecuali lewat upaya hukum kembali. Sehingga lahirlah adagium hakim adalah wakil Tuhan. Tapi bagaimana bila hakim ternyata dagang keadilan?

Kasus terakhir yang terungkap adalah hakim PN Balikpapan, Kayat. Ia terjaring OTT KPK dengan dugaan jual beli putusan kasus penggelapan atas nama Sudarman. Hasilnya, Sudarman divonis bebas. Putusan bebas itu tidak gratis. Kayat diduga meminta sejumlah imbalan rupiah.

"Ia (Sudarman, red) menyerahkan uang Rp 200 juta kepada JHS dan RIS untuk diberikan pada KYT di sebuah Restoran Padang. Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, RIS dan JHS menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KYT di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS," ujar kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Apakah ini tangkapan KPK atas hakim yang pertama? Ternyata bukan. Dalam catatan ICW, tercatat pada era kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, setidaknya sudah ada 20 orang hakim yang terlibat praktik korupsi. Padahal di lain hal regulasi yang mengatur pengawasan pada lingkungan MA telah tertuang secara jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2018.

"Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Hatta Ali mengundurkan diri sebagai Ketua Mahkamah Agung karena dinilai telah gagal untuk
menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi," kata penggiat ICW, Kurnia Ramadhana.


Di mana saat itu tengah berlangsung sidang atas nama terdakwa hakim Iswahyudi Widodo dan hakim Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jaksa KPK mendakwa mantan hakim PN Jaksel itu telah menerima suap karena 'memperdagangkan' perkara.

Sebelumnya, hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang di-OTT KPK divonis 5 tahun penjara. Wahyu menerima sejumlah uang dari para pihak agar kasusnya diputus sesuai 'pesanan'.

Di Bengkulu, hakim Dewi Suryana juga kena OTT KPK. Ia menerima uang sejumlah Rp 40 juta di rumah dinasnya. Ia diminta untuk memutuskan sidang perkara yang ditanganinya lebih ringan. Oleh majelis hakim Penagdilan Tipikor Bengkulu, Dewi divonis 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan.


Di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat ini juga sedang berlangsung sidang atas terdakwa hakim Merry Purba. Hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu diyakini jaksa bersalah menerima uang SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Merry Purba akhirnya dituntuta jaksa KPK selama 9 tahun.

Di internal MA sendiri, Komisi Yudisial (KY) dan MA memecat hakim inisial JWL yang menerima uang Rp 15 juta. Kasus suap Rp 15 juta itu terjadi pada tahun 2014 saat JWL dinas di PN Manado. Awalnya JWL meminta Rp 70 juta, lalu turun menjadi Rp 60 juta, kemudian jadi Rp 30 juta. Akhirnya dagang perkara itu disepakati di angka Rp 15 juta.


Merespons banyaknya hakim yang ditangkap KPK, MA menyatakan pihaknya tidak main-main karena sudah melakukan pengawasan sejak beberapa waktu lalu bersama KPK.

"Mahkamah Agung bukan tidak serius melakukan pembinaan dan pengawasan. Dalam tahun 2017/2018 yang lalu, bahkan MA telah mencanangkan tahun pembersihan terhadap oknum aparat peradilan yang melakukan perbuatan tercela. Mahkamah Agung tidak main-main melakukan pembersihan dengan melibatkan KPK untuk menangkap dan menindak oknum aparatur peradilan yang melakukan suap dan jual beli perkara," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.


Soal desakan agar Hatta Ali mundur, Andi Samsan Nganro menilai hal itu tidak relevan.

"Berdasarkan alasan tersebut kami menilai tuntutan yang meminta supaya Hatta Ali mengundurkan diri sebagai Ketua MA karena dinilai gagal untuk menciptakan lingkungan pengadilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi tidak berdasar dan irrelevan," ujar Andi.




Saksikan juga video 'Kisah Unik OTT Hakim Balikpapan: Duit Suapnya Ternyata Dikorupsi':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads