"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa penurunan pangkat pada yang setingkat lebih rendah selama 3 tahun," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (15/1/2019).
Robert melanggar prinsip kode etik 'berperilaku adil, berperilaku arif dan bijaksana dan berintegritas tinggi'. Terlapor terbukti bertemu dengan pihak berperkara, dan terbukti menghalangi perdamaian pihak yang potensial berperkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MA Pecat Hakim yang Korupsi Rp 15 Juta |
Putuan itu diketok dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar pada Rabu (14/2) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Jaja Ahmad Jayus dengan anggota Aidul Fitria, Joko Sasmito, Syamsul Maarif, Sudrajat Dimyati dan Pri Pambudi Teguh.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini