'Nyambi Pengacara', Hakim di NTT Diturunkan Pangkatnya

'Nyambi Pengacara', Hakim di NTT Diturunkan Pangkatnya

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 15 Feb 2019 16:12 WIB
Gedung MA (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA)-Komisi Yudisial (KY) menurunkan pangkat hakim PN Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) Robert Mangatur Siahaan. Ia terbukti berperilaku seolah-olah sebagai pengacara.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa penurunan pangkat pada yang setingkat lebih rendah selama 3 tahun," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (15/1/2019).

Robert melanggar prinsip kode etik 'berperilaku adil, berperilaku arif dan bijaksana dan berintegritas tinggi'. Terlapor terbukti bertemu dengan pihak berperkara, dan terbukti menghalangi perdamaian pihak yang potensial berperkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun yang memberatkan Terlapor adalah, dia sedang menjalani hukuman disiplin non palu selama 2 tahun, sedangkan yang meringankan terlapor bersedia bertobat dan akan memperbaiki diri," ujar Andi Sasam Nganro.

Putuan itu diketok dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar pada Rabu (14/2) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Jaja Ahmad Jayus dengan anggota Aidul Fitria, Joko Sasmito, Syamsul Maarif, Sudrajat Dimyati dan Pri Pambudi Teguh.

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads