"Baru perkara ini, selama saya (menjabat) baru ini," kata Edy Nasution saat bersaksi dalam persidangan lanjutan perkara suap dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Perkara yang dimaksud Edy Nasution adalah pendaftaran peninjauan kembali atas putusan pailit MA terhadap PT Across Asia Limited (AAL) meski batas waktu pengajuannya sudah lewat. Edy Nasution pun saat ini sedang menjalani hukuman karena terbukti bersalah menerima uang dalam perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT AAL itu disebut dalam surat dakwaan Edy Nasution sebagai anak usaha Lippo Group. Masih dalam surat dakwaan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.
"Apakah menurut Anda, Sekretaris MA masuk ke penanganan perkara (dengan meneleponnya)?" tanya jaksa kepada Edy Nasution.
"Kalau penanganan tidak, tapi dia berwenang menegur untuk perkara yang lama dikirim," sebut Edy Nasution.
Dalam surat dakwaan pada Eddy Sindoro, peninjauan kembali sudah tidak bisa diajukan PT AAL karena sudah melewati batas waktu pengajuannya berdasarkan undang-undang yang berlaku. Namun menurut jaksa, Eddy Sindoro bersiasat agar pengajuan itu tetap bisa diajukan dengan menyuap Edy Nasution.
Kembali pada kesaksian Edy Nasution. Awalnya dia mengaku meminta uang kepada anak buah Eddy Sindoro, Wresti Kristian Hesti Susetyowati. Namun belakangan dia membantah saat kembali ditanya ulang jaksa.
"Yang nawarkan (uang) itu Hesti. Dia menawarkannya, 'Itu tolong bantu', tapi realisasinya tidak ada (uang)," kata Edy Nasution.
Kesaksian Edy Nasution ini bertolak belakang dengan kesaksian Wresti dalam sidang sebelumnya. Lebih lengkapnya seperti dalam tautan berita ini:
Saat mendapatkan giliran memberikan tanggapan, Eddy Sindoro kembali membantah apa yang didakwakan jaksa padanya. Menurut Eddy Sindoro, semua saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang menerangkan perannya.
"Dari yang saya dengar selama ini keterangan yang ada tidak ada yang menyebutkan keterkaitan peran saya di sini dan tidak menyuruh meminta memberikan sebagaimana dalam dakwaan," kata Eddy Sindoro.
"Saya tidak mendengar ada keterangan saksi yang merupakan percakapan di antara mereka yang berkaitan dengan saya, saya berpendapat nama saya hanya dipakai dicatut-catut saja," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Eddy Sindoro didakwa menyuap Edy Nasution, yang saat itu menjabat panitera PN Jakpus, terkait pengurusan perkara perusahaan yang berkaitan dengan Lippo Group. Edy Nasution sudah divonis bersalah dan dihukum penjara.
Sedangkan kaitan Nurhadi, seperti disebutkan dalam dakwaan Eddy Sindoro, pernah menghubungi Edy Nasution untuk segera mengirimkan berkas perkara dari Eddy Sindoro kepadanya ke MA. Nurhadi pun sudah pernah dipanggil penyidik KPK, tetapi tidak menjelaskan secara terperinci tentang perannya dalam kasus itu. (abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini