Dari pantauan detikcom, Kamis (2/5/2019), Rheza, yang terlihat mengenakan kemeja abu-abu, melangkah keluar dari lobi KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Berbagai pertanyaan wartawan yang dilontarkan tak ia hiraukan.
Dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini, Rheza diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir. Kapasitas Rheza dalam pemeriksaan itu adalah sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eni awalnya menceritakan saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR. Saat itu Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Eni mengaku dipanggil Novanto ke ruangannya dan diminta Novanto membantu Kotjo berkomunikasi dengan jajaran direksi PLN demi mendapatkan proyek tersebut.
"Pak Nov sampaikan, 'Tolong ini bantu Pak Kotjo.' Saat itu belum ada Kotjo, saya dipanggil pribadi saja. Saya diminta bantu kepentingan Pak Kotjo. Akhirnya anak Pak Novanto, Rheza Herwindo, menemukan saya dengan Kotjo," ujar Eni saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Adapun dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu Eni Saragih mendapatkan suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini