"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).
Rheza dipanggil sebagai kapasitas Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri. Selain Rheza, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk kasus yang sama, salah satu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Rheza sempat muncul dalam persidangan pusaran kasus ini. Saat itu salah seorang terdakwa kasus ini yaitu Eni Maulani Saragih sempat menyebut namanya dalam sidang. Rheza disebut Eni membantu dirinya saat bertemu dengan Johanes Budisutrisno Kotjo.
Eni awalnya menceritakan saat masih menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR. Saat itu Novanto merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Eni mengaku dipanggil Novanto ke ruangannya dan diminta Novanto membantu Kotjo berkomunikasi dengan jajaran direksi PLN demi mendapatkan proyek tersebut.
"Pak Nov sampaikan, 'Tolong ini bantu Pak Kotjo'. Saat itu belum ada Kotjo, saya dipanggil pribadi saja. Saya diminta bantu kepentingan Pak Kotjo. Akhirnya anak Pak Novanto, Rheza Herwindo, menemukan saya dengan Kotjo," ujar Eni saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Waktu berjalan dan Novanto menjabat sebagai Ketua DPR. Eni pun masih menjembatani Kotjo dengan PLN. Saat itulah menurut Eni, Novanto menjanjikan sesuatu padanya.
"Pak Nov bilang ke saya, 'Pokoknya terkait ada hal-hal soal PLTU, nanti kalau ada sesuatu bagiannya'," ucap Eni.
"Kata dia (Novanto), 'Pokoknya nanti kalau jadi, gue bisa kasih lu USD 1,5 jutalah'. Karena ini perintah Ketum Golkar saya dan Ketua DPR juga, saya nggak mungkin bisa nolak," imbuh Eni.
Eni juga menyebut Novanto pernah meminta proyek PLN di Pulau Jawa ke Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Menurut Eni, Sofyan menolaknya.
"Terus terang, Pak Setya Novanto mau proyek di Jawa III. Pak Novanto tetap minta proyek Jawa III karena kalau di Jawa untungnya besar, 2 x 1.000 megawatt. Tapi Pak Sofyan Basir bilang, 'Pokoknya Jawa nggak bisa, tapi kalau luar Jawa oke'," sebut Eni.
Dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. KPK menyebut ada berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Saksikan juga video 'Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1':
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini