"Betul, pernah PSU karena kesalahan surat suara tertukar dengan daerah lain pada Pemilu 2014," tutur Ketua KPUD Ponorogo Ahmad Fauzi Huda, Selasa (23/4/2019).
Menurut Fauzi, saat Pemilu 2014 lalu petugas tetap menggunakan surat suara yang tertukar dengan daerah lain. Akhirnya diputuskan TPS 06 harus melakukan PSU.
"Kami akan membekali kembali petugas PPS tentang aturan pelaksanaan pemilu," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Arwan Hamidi menambahkan untuk Pemilu 2019 ini KPU sudah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kami sudah berikan bimtek sebanyak 5 kali, jadi secara normatif secara persiapan kami sudah melakukan quality control," imbuhnya.
Namun, lanjut Arwan, karena ada 5 jenis pilihan, mungkin saja konsentrasi PPS menurun. Kejadian ini memang tidak diharapkan, tapi kalau kondisinya memang terjadi sudah ada solusi hukumnya.
"Waktu Pemilu 2014 lalu karena belum jelas aturannya soal surat suara tertukar maka solusinya hanya PSU," tukasnya.
Saat disinggung persiapan logistik untuk PSU, Arwan menjelaskan surat suara pada H-1 akan dikirim sebanyak 292 surat suara sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Tidak ada tambahan 2%, jadi yang kita fasilitasi yang ada di DPT saja sama tambahan DPTb atau DPK yang sudah menulis di form C7," paparnya.
"Kebetulan ada 1 DPTb ini hadir dan menuliskan di C7 jadi harus kita fasilitasi," pungkas dia.
Simak Juga 'KPU Catat 2.249 TPS Bermasalah di Pemilu 2019':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini