Pemungutan Suara Ulang dilakukan setelah ditemukan penyalahan aturan dalam pelaksanaan pemilu. Seperti tidak masuk dalam daftar DPTb, tetapi bisa mencoblos kemudian para pemilih penyusup ini diberi 3 jenis surat suara Capres-Cawapres, DPD dan DPR RI padahal seharusnya 2 jenis surat suara Capres-Cawapres dan DPD RI.
"Saat ini proses rekapitulasi sedang berlangsung di tingkat kecamatan. Kami pastikan PSU tidak akan mengganggu proses rekapitulasi yang sedang berlangsung," tutur Ketua KPUD Ponorogo Ahmad Fauzi Huda saat ditemui di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (22/4/2019).
Fauzi menambahkan pihaknya memastikan coblosan ulang di TPS setempat tidak akan mengganggu proses rekapitulasi yang sedang berlangsung di tingkat kecamatan. Setelah PSU dilaksanakan, hasil perolehan suara bakal dimasukkan dalam rekapitulasi susulan.
"Sesuai mekanisme memang telah menyalahi aturan," terangnya.
Menurutnya, pengambilan keputusan PSU setelah Bawaslu menyampaikan temuan di TPS 06 tersebut. Seluruh logistik dan sosialisasi tengah dipersiapkan KPU setempat.
Fauzi mengatakan seluruh logistik telah disiapkan dari KPU Jatim. Terdiri dari dua jenis surat suara untuk 292 daftar penerima tetap (DPT), kotak suara, formulir, dan logistik lainnya. Sementara sosialisasi telah disiapkan mulai tingkat kecamatan hingga desa.
"Pelaksanaan PSU dikhususkan untuk pilihan capres-cawapres dan DPR RI," imbuhnya. (sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini