"Capeklah, ha-ha-ha... biarlah. Ini yang gandeng gua (saya) aja nggak bisa bebasin gua (saya), ha-ha-ha..., gandeng terus dia," kata Ratna kepada jaksa perempuan yang berada di sebelahnya, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).
Ratna mengaku ikhlas ditahan karena sudah berupaya mengajukan permohonan tahanan kota. Ratna menuding aparat penegak hukum tak akan membebaskannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nggak apa-apalah. Kalau saya pikir mereka memang nggak akan memberikan penangguhan. Ya memang saya niatnya untuk ditahan kan," ujarnya.
Ratna juga yakin akan ditolak seberapa pun gigihnya dia mengajukan permohonan itu.
"Ya mau bilang apa, saya rasa mau 100 kali saya minta bakal ditolak juga, jadi ya udahlah, diam aja," kata Ratna saat ditemui terpisah di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/4).
Diakui Ratna, dirinya sudah merasa lelah untuk mengajukan permohonan tahanan kota lagi. Dia sangat yakin, kalaupun dirinya mengajukan kembali permohonan tahanan kota, sudah pasti ditolak kembali.
"Maleslah, udah tahu bakal ditolak masa minta lagi, minta lagi," ungkap Ratna.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Joni kembali menolak permohonan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota. Ratna sebelumnya mengajukan Fahri Hamzah sebagai penjamin untuk tahanan kota.
"Majelis bermusyawarah, belum dapat mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa," kata Joni dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (9/4).
Joni mengatakan pihak JPU juga sudah menyatakan keberatannya mengenai permohonan pengalihan status tahanan tersebut. Namun tak dirinci lagi alasan hakim menolak pengalihan status tahanan kota tersebut.
Penolakan itu merupakan yang kedua kalinya setelah pada persidangan, Rabu (6/3), lalu hakim juga menolak permohonan tahanan kota yang diajukan Ratna. Hakim menyebut belum ada alasan penting untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini