"Ya mau bilang apa, saya rasa mau 100 kali saya minta bakal ditolak juga, jadi ya udahlah, diam aja," kata Ratna kepada wartawan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Ratna merasa lelah. Dia sangat yakin, kalaupun dirinya mengajukan kembali permohonan tahanan kota, sudah pasti ditolak kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ketua majelis hakim Joni kembali menolak permohonan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota. Ratna sebelumnya mengajukan Fahri Hamzah sebagai penjamin untuk tahanan kota.
"Majelis bermusyawarah, belum dapat mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa," kata Joni dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (9/4).
Joni mengatakan pihak JPU juga sudah menyatakan keberatannya mengenai permohonan pengalihan status tahanan tersebut. Namun tak dirinci lagi alasan hakim menolak pengalihan status tahanan kota tersebut.
Penolakan itu merupakan yang kedua kalinya setelah pada persidangan, Rabu (6/3), lalu hakim juga menolak permohonan tahanan kota yang diajukan Ratna. Hakim menyebut belum ada alasan penting untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Saksikan juga video 'Ratna Sarumpaet Ogah Ajukan Penahanan Kota Lagi':
(mea/mea)