Dinamisator Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Mohammad Ichwan, mengatakan, dari hasil penelusuran bersama yang dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, BKSDA, Dinas Lingkungan Hidup dan JPIK, jumlah pohon Sonokeling yang diduga ditebang secara liar mencapai 89 batang.
"Jadi, sesuai hasil investigasi bersama kami temukan 89 tunggak, untuk yang di Tulungagung 53 titik dan 36 titik ada di wilayah Trenggalek," kata Ichwan, Selasa (9/4/2019).
Menurutnya pohon yang masuk dalam kategori appendix II CITES (Convention on International Trade in Endagered Species of Wild Fauna and Flora) tersebut diduga kuat ditebang tanpa melalui prosedur yang benar dan melanggar perundang-undangan.
"Hari ini tadi tim gabungan dibagi menjadi tiga kelompok kembali melakukan pengecekan langsung di lapangan, hasilnya itu tadi ada puluhan yang ditebang," ujarnya.
Ichwan menjelaskan, modus penebangan tersebut diduga memanfaatkan kegiatan perampasan dahan pohon di jalur provinsi dan nasional. Namun pada pelaksanaanya, bukan hanya pengeprasan yang dilakukan, namun juga pembalakan.
Padahal seharusnya, proses penebangan harus melalui proses perizinan yang ketat dan distribusinya juga harus melalui lelang. Ini wajib dilakukan karena kayu Sonokeling masuk dalam appendix II.
Terkait kasus tersebut tim gabungan mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan proses penebangan telah melanggar prosedur. Rencananya pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.
"Besok atau lusa akan kami laporkan ke Polda Jatim," imbuhnya.
Sementara itu patugas Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Sukarno, mengatakan dari pengecekan tunggak kayu Sonokeling, pihaknya memastikan pohon yang ditebang dalam kondisi baik dan berdiri tegak.
"Pemotongan itu boleh dilakukan kalau kondisinya keropos, mati, atau condong ke jalan dan membahayakan pengguna jalan. Tapi ini tidak, semuanya baik," kata Sukarno.
Selain itu, keyakinan kesalahan prosedur penebangan juga dikuatkan dengan keterangan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional maupun Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Timur yang memastikan tidak mengeluarkan perintah pemotongan kayu Sonokeling.
"Sebetulnya yang berhak melaporkan adalah tuan rumah yang dirugikan, ada tiga yakni PPK 21, PPK 25 dan PU pusat. Tapi karena ini info awalnya dari LSM dan mereka ikut tim ini dan tanda tangan, saya rasa juga boleh melaporkan ke Polda," ujarnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini